MUSI BANYUASIN, MS – Guna memutuskan mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19, tim gabungan dikomandoi oleh Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi bersama Kapolsek Lais Iptu Herman Junaidi SH dan anggotanya, BPBD Muba, Babinsa, Kepala Puskesmas Lais Leli Hefni SKM Mkes bersama tim Puskesmas Lais, Pemerintahan Desa Lais dan Karang Taruna Kecamatan Lais Target Operasi Yustisi dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 67 Tahun 2020 tersebut di Simpang Desa Bonot, Kamis (22/10/2020).
Mewakili Dinas Kesehatan Muba, Kepala Puskesmas Lais Leli Hefni SKM Mkes menyampaikan Operasi Yustisi dilakukan untuk menanamkan rasa sadar dan kebutuhan kesehatan dengan meminimalisir dan pencegahan penyebaran covid 19 dikecamatan lais khususnya diwilayah kerja Puskesmas Lais.
“Kita masih mengkedepankan sosialisasi, Operasi Yustisi yang barusan digelar dan ada 10 orang pelanggar tidak memakai masker diberikan sanksi berupa kalung dengan merek Pelanggar Perbup 67 2020 dan mereka diberikan masker serta pelanggar berjanji mau pakai masker,” terang Leli.
Ia berharap, semoga masyarakat makin sadar pentingnya penerapan protokes sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020. “Terima kasih kepada pak Camat, Kapolsek serta tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Lais,” ujarnya.
Pantauan, sebelum operasi yustisi digelar Camat Lais menggelar apel dilapangan Puskesmas Lais, Demoon memberikan petunjuk dan arahan menyangkut Operasi Yustisi dan Perbup Nomor 67 tahun 2020.
Selesai apel tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 menuju Simpang Bonot dan menggelar Operasi dan sosialisasi Perbup tersebut.
Dari arah palembang Sekayu dan arah Simpang Bonot baik kendaraan Roda Dua (R2) Maupun Roda empat (R4) termasuk penjalan kaki pun tidak luput distopkan oleh petugas.
Dari operasi ini ditemukan 10 orang warga tidak memakai masker dan langsung diberikan teguran diberi sanksi berupa sanksi kalung kertas yang bertuliskan Pelanggar tidak memakai masker. (red/rl/nv)

Komentar