Target PBB-P2 Baru Tercapai 39 Persen

DAERAH, HEADLINE355 views

LUBUKLINGGAU, MS – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, masih memberi kesempatan kepada kecamatan serta kelurahan yang ada untuk melakukan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini disampaikan Kepala BPPRD Tegi Bayuni dalam agenda Bulan Bakti Pelunasan PBB-P2 tingkat Kota Lubuklinggau dihalaman Lapangan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, dari target Rp5 miliar baru tercapai 39 persen atau Rp2 miliar, angka ini akan terus bertambah mengingat hingga tahun lalu terealisasi 83 persen.

“Secara keseluruhan capaian tertinggi yakni Kecamatan Lubuklinggau Timur II, namun yang baru lunas 100 persen yakni Kelurahan Pelita Jaya dan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ujarnya.

Pihaknya, masih berkutat soal optimalisasi petugas dilapangan serta permasalahan objek pajak. Terlebih, 30 September merupakan batas pelunasan PBB, karena diatas waktu tersebut telah dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.

“PBB adalah andalan Kota Lubuklinggau soal capaian PAD. Sekarang harus berkomitmen bagi semua lapisan masyarakat dan pemerintah karena sektor pembangunan di Lubuklinggau sangat mengandalkan pajak dan retribusi,” paparnya.

Menjurus hal tersebut, program Taping Box ini juga upaya meningkatkan PAD lewat retribusi dan pajak. Setiap transaksi, ada kejujuran wajib pajak dalam menyetorkan pajak itu, dengan 42 unit Taping Box yang terpasang dipelaku usaha.

Sementara, Asisten II Dian Candera menyatakan bahwa Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe sangat tegas menyatakan bahwa PBB-P2 harga mati.

“Maksudnya, pelunasan PBB-P2 adalah cerminan bagi Lubuklinggau untuk membangun daerahnya. Kalau tidak ada kepedulian dan pelunasan, bagaimana bisa optimal capaian infrastruktur dimaksud dan akhirnya hanya mengandalkan bantuan pemerintah pusat saja,” paparnya.

Apalagi, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Surat Keterangan Lurah Kades, pelayanan pendidikan, kenaikan pangkat, tes CPN serta pelayanan sosial lainnya, semuanya harus melengkapi persyaratan lunas PBB-P2. (dhiae)

News Feed