oleh

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Bupati Panca Minta Aturan Minimal Pendidikan Calon Kades Diubah

Indralaya, MS – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Rabu (25/5). Kedatangan rombongan Komisi II DPR RI ini diterima langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, di Ruang Rapat Utama Bupati.

Di hadapan Tim Komisi II DPR RI, Bupati Panca berharap supaya persyaratan pencalonan Kepala Desa bisa diubah. Selama ini, syarat minimal untuk pencalonan Kepala Desa adalah tamatan SMP atau setara.

“Mohon kiranya regulasi tamatan SMP ini dapat diubah, karena ini akan menyulitkan mereka sendiri nantinya jika terpilih,” kata Panca.

Karena, saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dituntut untuk melek teknologi. Apalagi, kalau di daerah tersebut terkendala jaringan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ingin SDM di Kabupaten Ogan Ilir ini memadai, untuk mengejar ketertinggalan dengan perkotaan,” tegas Panca.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, kunjungan Tim Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir.

“Permasalahan-permasalahan yang kami dapatkan dari Kabupaten Ogan Ilir ini akan kita bawa ke pusat. Dan ini juga menjadi koreksi bersama di Ogan Ilir,” jelas Yanuar.(AL)

News Feed