oleh

Terkait Leand Clearing, PPK dan Rekanan Dimintai Keterangan

LUBUKLINGGAU, MS – Duo orang baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Muratara telah dimintai keterangan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara, terkait pekerjaan leandclearing kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Sudah dua orang yang dimintai keterangan yakni Indra Ali Aimil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara, dan Ibnu Akil selaku Direktur PT Gunung Mas Indah Lestari,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui Kanit Pidkor, IPDA Nanang Kosim, Jumat (17/7).

Tak hanya itu Nanang juga menjelaskan setelah dimintai keterangan pihak rekanan sudah mencicil uang kelebihan bayar sebesar Rp 15 juta ke kas daerah.

“Sudah ada pencicilan, namun kasus akan tetap kita dalami,” tambahnya.

Sekedar mengingatkan, diketahui di tahun anggaran 2018 Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai 500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara. Hal ini sangat aneh dan tidak singkron dikarenakan setelah lewat satu tahun anggaran Dinas PUPR baru melakukan dan menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp500 juta dibarengi dengan kembali menganggarkan pekerjaan landclearing pada satu titik lokasi yang sama senilai Rp4,5 miliar.

Hal itu tidak sampai disana, Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2020 kembali menganggarkan penyusunan dokumen AMDAL senilai Rp1 miliar.

Dan pekerjaan landclearing yang dianggarkan pada tahun 2019 diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jika dokumen kontrak pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaksanaan. (dhia)

News Feed