Terlelap Tidur, DPO Kasus Curas Diringkus

HEADLINE, KRIMINAL346 views

MUSIRAWAS, MS – Satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas berhasil diringkus tim buser satuan reskrim Polres Mura. Mugi bin Idi (24) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar diringkus aparat saat lagi tertidur pulas dirumahnya, Selasa (21/11/2017) dini hari.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo, SIK mengatakan Mugi ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Maret 2014 bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih buron.

“Tersangka ini licin, selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Makanya saat dapat informasi tersangka sedang pulang kerumahnya langsung kita ringkus,” jelasnya.

Mugi sendiri terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Selasa (11/03/2014) sekira jam 12.00 Wib di Jalan setapak kebun sawit PT PHML tepatnya di Desa Ngestiboga Kec Jayaloka Kab. Musi Rawas.

Pada saat itu korban Yohanes Yoman (34) warga Desa Ngestiboga sedang bekerja memanen buah sawit di PT PHML. Saat kejadiam sepeda motor korban diletakkannya di tepi jalan areal perkebunan.

Kemudian korban mendengar suara sepeda motornya sudah dibawa lari oleh 2 (dua) Orang Tidak Dikenal (OTD). Lalu korban bersama warga melakukan pengejaran dan penghadangan dari depan jalan.

Namun Pelaku langsung mengancam dengan menggunakan senpira (senjata api rakitan). Karena takut, korban langsung menghindar dan Pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Kertasono.

Atas kejaidan tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit SPM Honda Revo Nopol BG 5690 GM yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 5.000.000,-. (dhiae)

News Feed