Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curas

HEADLINE, KRIMINAL267 views

MUSI RAWAS, MS – Petugas gabungan Polsek Terawas dan Polsek Karang Jaya meringkus pelaku curas yakni Holil (25), warga Desa Ulu Malus, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Pelaku diringkus Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Ombilin, RT 06, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura. Dalam aksi curasnya itu, pelaku bersama dengan seorang rekannya yang mana saat akan ditangkap melarikan diri.

“Setelah melaksanakan KKYD didepan Polsek Terawas, petugas gabungan mendapatkan laporan dari Efriyandi(35), korban tindak pidana curas di wilayah perbatasan Lubuklinggau dengan Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Pambudi didampingi Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan memburu pelaku yang diduga saat itu melintas di wilayah hukum Polsek Terawas mengarah ke Karang Jaya. Pelaku diketahui membawa sepeda motor Honda Beat warna putih merah curian milik korban. “Sampai di TKP, pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai motor curian didekati anggota dan terjatuh saat akan dilakukan penangkapan,” bebernya.

Satu orang pelaku yakni Holil dapat ditangkap. Sedangkan rekannya yang dibonceng melarikan diri. Selanjutnya, pelaku oleh Polisi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui bahwa lotus delecti (TKP) kejadian curas di di Jalan Poros Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I (Lubuklinggau),” ungkapnya.

Kemudian guna proses penyidikan, pihak Polres Mura telah melimpahkan kasus curas tersebut ke Polres Lubuklinggau. “Pelaku Holil berikut barang bukti telah kami serahkan ke Polres Lubuklinggau dan untuk kelengkapan administrasi, atas kejadian ini sudah kami laporkan satuan tingkat atas,” pungkasnya.(dhiae)

News Feed