ASAHAN, MS – Tim Polsek Kota Kisaran meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, Jumat (30/1/2021) dipimpin langsung Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR SitompulTim SH.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH menangkap pelaku Tendi Bangun di rumah kontrakannya beralamat di Jalan Akasia Belakang Lk. III Kel. Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Tendi diamankankan di rumah kontrakannya, sempat hendak melarikan diri, sesuai keterangannya (pelaku) sudah sebulan ini dia berjualan Sabu, namun saat diamankan tidak ditemukan sabu, katanya sudah habis terjual,” terang Kapolsek kepada awak media, Minggu (31/1/2021)
Lebihlanjut, Kapolsek, mendapat informasi dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan beserta barang bukti, ganja 7 paket berukuran kecil dibungkus kertas nasi warna coklat. 1 kotak rokok merek Gudang Garam Surya, 1 buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dengan jarum, Satu buah Hp merek Samsung warna hitam, uang Rp150 Ribu, 20 plastik transparan kosong ukuran kecil.
“Pelaku mengakui pada saat penyidik pinta keterangan dari pelaku, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya, dan hendak digunakan bersama temannya. Polsek Kota Kisaran membawa Tersangka serta barang bukti, untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kota Iptu IR Sitompul.
Kemudian, Kepala Lingkungan Abdul Rahim mengatakan, tidak mengetahui kegiatan pelaku penjual Narkoba. “Sepengetahuan masyarakat pelaku seorang penjual pisang, dan memang sudah lama ngontrak disini, sekitar lebih kurang 3 tahunan,” kata Rahim. (Andika)
