PALI, MS – Tim saber pungli dan tim elang kepolisian sektor Talang Ubi, berhasil mengamankan oknum plt Sekdes Desa Sukadamai, yang diduga melakukan pemerasaan terhadap Syafaruddin (35) Warga Kelurahan Talang Ubi Utara, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman SH MH, membenarkan adanya penangkapan oknum Plt Sekdes Desa Sukadamai Amil (40), penangkapan ini langsung dipimpin oleh Ipda Nasro Junaidi SH. Kamis (25/1)
“Oknum plt sekdes ini diduga meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nominal Rp 7 juta, korban hendak mengurus surat hibah untuk SPPH di kecamatan Talang Ubi, dan pelaku langsung membawa surat tersebut, untuk ditanda tangani kepala desa, akan tetapi kades tidak merasa untuk meminta uang kepada korbannya, ” ucapnya.
Dia menambahkan petugas setelah menyelidiki ternyata benar, satgas saber pungli dan tim elang talang ubi melakukan penangkapan, serta menemukan barang bukti berupa 8(delapan) rangkap surat Pernyataan Hibah, 70(tujuh puluh)lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone merk ASUS warna Hitam.
“Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun penjara, disini saber pungli dan tim elang talang ubi, akan melakukan pengembangan tentang permasalahan ini, ” tutupnya. (yeng)
