oleh

Tim Satgas Terapkan Disiplin Pengguna Jalan Harus Pakai Masker

BANYUASIN, MS – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Banyuasin melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019 bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin selaku tim Satgas Covid 19, Drs. H indra hadi M. Si melalui Kasi Deteksi Dini Asyrul Syani S. Sos mengatakan untuk pengguna jalan yang tidak taat aturan dalam bermasker diberi sanksi sosial yaitu berupa mengenakan jaket standar protokol kesehatan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu lingkungan sekitar tempat di mana para pelanggar harus mematuhi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka mencegah covid-19 agar masyarakat patuhi protokol kesehatan memakai masker mencuci tangan,” ungkapnya, Selasa (10/11/2020).

Untuk razia kali ini Pol PP Banyuasin bersama TNI, POLRI turun langsung ke jalan untuk melihat langsung masyarakat yg tidak memakai masker. Baik itu sedang berkendara maupun yg tidak.

Babinsa Koramil 01 Pangkalan Balai, fahri juga mengatakan masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan sekarang ini, sanksinya berupa push up menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan Pancasila.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan, untuk selalu menjaga stamina tubuh, dan tidak lupa menggunakan masker,” pungkasnya. (nr/ko/red)

News Feed