oleh

Tingkatkan PAD, Bapenda Gencar Tagih Pajak Air Permukaan dan Alat Berat

PALEMBANG, MS – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Bapenda Provinsi Sumsel gencar melakukan penagihan pajak kendaraan alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Kabanpenda Provinsi Sumsel H Marwan Fansuri SSos MM menngatakan berdasarkan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi Daerah, Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 3 Tahun 2011 dan Pergub No 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

“Jadi untuk tindak lanjut regulasi dimaksud dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumsel selain PKB, BBNKB, salah satu upaya yang saat ini tim dilapangan khususnya UPTB yang tersebar di 17 Kab/Kota sedang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menagih pajak daerah  antara lain pajak kendaraan alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Dan pajak lainnya untuk peningkatan PAD Provinsi Sumsel,” ujar Marwan, Selasa (11/7/2017).

Khusus pajak air permukaan, dikatakan Marwan, PAP adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfataan air permukaan. Dimana dipergunakan wajib pajak dalam kegiatannya memanfatkan air permukaan. Maka dengan ini menghimbau  kiranya bagi wajib pajak yang mempergunakan air permukaaan bersumber dari sungai, rawa, danau dan gunung  tersebut segera setiap bulannya untuk tertib dan disiplin serta taat membayar pajak dan menyampaikan laporannya ke Bapenda Prov Sumsel melalui Kantor UPTB Bapenda Provinsi Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten/kota se Sumsel.

“Mengingat pemanfaatan air permukaan tersebut dikenakan pajak PAP per  M3 sebesar Rp450 bagi pihak ketiga/ swasta dan untuk harga dasar air yang digunkan BUMN/BUMD yang memberikan pelayanan publik hanya Rp100/M3 mengacu kepada regulasi dimaksud,” ungkapnya.

Marwan menambahkan pemanfaatan air permukaan yang dimanfaatkan pihak ketiga diwajibkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dilokasi sekitarnya. Dan bagi perusahaan perusahan yang memanfatkan air permukaan di seluruh wilayah Provinsi Sumsel untuk tertib dan disiplin melaksanakan kewajibannya sebab data perusahaan swasta atau negeri pemanfaat air permukaan yang bergerak di Sumsel  ada pada pihaknya.

“Secara acak kami bersama tim provinsi dan tim lintas koordinasi, termasuk Pol PP akan sidak dan akan merilis perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar Pajak Air Permukaan (PPP-AP) dimaksud,” tegas Marwan.

Secara terpisah Herryandi Sinulingga AP Selaku Kepala UPTB Bapenda Palembang II meuturkan, untuk mengejar target PAD khusus pajak air permukaan saat ini menginfokan ke media secara rutin, dan turun setiap bulannya kelapangan dan lokasi perusahaan yang memanfaatkan air permukaan diwilayah kerjanya.

“Kami juga mendata perusahaan perusahan baru berdiri dan ada ditemukan objek pajak baru yang memanfatkan air permukaan di wilayah kerja kami,” ungkap Lingga.

Dengan demikian, dirinya bersama tim dibawah pimpinan  Kasi Penagihan UPTB PLG II Langsung mensosialisasikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga tersebut. Dimana berdasarkan  UU 28 Tahun 2009 dan turunnya Perda No 3 tahun 2011 pasal 43 dijelaskan sebagai berikut volume pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan diukur dengan meter air dan atau alat ukur lainnya. Lalu, meter air dan atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Kemudian, meter air/alat ukur dimaksud dapat  disediakan oleh pihak ketiga yang memanfaatkan air permukaan dalam keadaan tersegel. Terakhir, pencatatan volume pengambilan air, yang telah dilaporkan oleh pihak ketiga tersebut,  dicatat dan di tetapkan, berdasarkan pelaporan dan cacatan pemakaiannya setiap bulannya. Dan proses pembayaran PAP dilakukan berdasarkan  SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Serta pihak ketiga menyetor ke kas bank sumsel babel berdasarkan rekening yang telah ditetapkan pemerintah daerah Provinsi Sumsel.

“Ya, kita himbaukan  bagi para pihak baik perusahaan swasta/BUMN/ BUMD yang beroperasi di wilayah kerja kami yang memanfaatkan air permukaan untuk patuh dan taat melakukan pembayaran pajaknya. Karena dari pajak tersebut akan dikembalikan kembali dalam bentuk pembangunan kedepanya,” ujar Lingga. (as/ril)

 

News Feed