LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintah Kota Lubuklinggau bakal mewajibkan pelaku usaha memasang alat atau sistem perekaman transaksi usaha wajib pajak diobyek usahanya. Bagi para pelaku usaha yang membandel akan dikenakan sanksi tegas mulai dari surat teguran sampai eksekusi pencabutan izin usaha.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau, Imam Senen saat menyampaikan laporannya pada acara sosialisasi sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara oline dan penyerahan piagam penghargaan kepada wajib pajak tahun 2017 di off room Dayang Torek, Selasa (24/10/2017).
“Kita butuhkan setidaknya 50 unit alat taping box, tapi uji coba sudah kita pasang 5 unit alat taping box dibeberapa restoran yang merupakan bantuan dari Bank SumselBabel. Pemasangan perdana dilakukan saat HUT Kota Lubuklinggau ke 16 kemarin. Kedepan rencanannya akan kita pasang juga di hotel dan lokasi parkir,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib pajak diharuskan untuk memasang mesin penghitung tersebut. Sebab, alat itu berfungsi sebagai perekam hasil jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian.
“Nah kami memanfaatkan hasil perekaman itu untuk kepentingan pemeriksaan pajak. Dari taping box yang sudah kita pasang menunjukkan peningkatakan cukup signifikan bagi pemasukan PAD kita. Jika pelaku usaha menolak ada ketentuan surat teguran 1 sampai 3 sampai pada pencabutan izin,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Rahman Sani mengungkapkan, pemasukan dari sektor hotel dan restoran cukup besar menyumbang PAD dari beberapa objek penyumbang pajak lainnya. Kemajuan pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. “Kerjasama dari seluruh pelaku usaha sangat dibutuhkan demi kesinambungan pembangunan didaerah kita,” katanya.
Sekda menambahkan Kota Lubuklinggau selama ini dikenal sebagai kota transit yang saat ini diharapkan bisa menjadi kota tujuan wisata. Untuk bisa menciptakan kota tujuan tentu sarana dan prasarana harus dibangun. Dan untuk melakukan pembangunan dibutuhkan peran serta dari para pelaku usaha baik hotel dan restoran membayar pajak. Terlebih selama ini Sekda berpendapat banyak pelaku usaha yang kurang jujur melaporkan omset perbulannya.
“Diperlukan kejujuran dari pelaku usaha untuk ikut membangun Kota Lubuklinggau, makanya kedepan akan dipasang taping box ditiap hotel dan restoran agar pemasukan PAD dari dua sektor ini meningkat. Toh penerapan ini tidak merugikan pelaku usaha, karena yang membayar pajak itu pengunjung. Sementara Pemkot Lubuklinggau hanya menitipkan untum dipungut pajaknya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut beberapa pelaku usaha yang membayar pajak terbesar juga mendapatkan penghargaan dari Pemkot Lubuklinggau antara lain KFC, Inul Vista, Hotel Burza. (dhiae)
