TKA Malaysia Dituding Intervensi dan Intimidasi TK Lokal

LUBUKLINGGAU, MS – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Dapo Agro Makmur yang berkantor dan berdomisili di Kota Lubuklinggau Warga Negara (WN) Malaysia,Chin Chaw He  dituding mengintervensi dan mengintimidasi pejabat di PT Dapo Argo Makmur yang merupakan Tenaga Kerja (TK) Lokal.

Chin Chaw He  juga dituding melanggar SK Kementrian Tenaga Kerja yang mengatur tugas dan tanggungjawab dirinya. Didalam SK tersebut,Chin Chaw He bertugas untuk memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja Indonesia sehingga bisa menduduki jabatan tertentu,kemudian tidak diperbolehkan memindahkan jabatan tanpa izin Manaker.Jika dikemudian hari tidak benar dan tidak memenuhi syarat maka SK tersebut dibatalkan.

Intimidasi dan intervensi TKA WN Malaysia ini menyebabkan ,Sayid Mulyasi Kolap  PT DAM Musi Rawas terkena skorsing dari pekerjaannya dengan alasan dalang dibalik pemortalan jalan dan tidak loyal terhadap perusahaan.

“Surat skorsing saya ditandatangi kepala HRD, kemudian saya tanya ke pak Burlian (HRD), saya hanya membuatnya pak saya disuruh Chin Chaw He , saya diintimidasi dan diintervensi,” kata Sayit ‎menirukan ucapan manajer HRD PT DAM.

Masih kata Sayid Mulyadi, ‎Chin Chaw He merupakan warga Malaysia dan  bekerja di PT DAM sejak februari 2017 dengan membawa beberapa pekerja asal malaysia untuk menduduki beberapa jabatan manager. “Seluruh manajer itu gerbong Cincauhe yang dibawa dari Kalimantan, hanya ada satu manajer lokal, bekerja baru dua minggu,” ujarnya.

Diceritakan Sayid, yang sudah bekerja sejak 2012 lalu di PT DAM, dirinya  mendapat skorsing pada  6 Mei 2017, dan menerima surat pada 9 Mei 2017, lalu menanyakan status skorsing tersebut yang menyebutkan menjadi dalang adanya portal  dan tidak loyal kepada perusahaan.

“Kebetulan yang memortal itu namanya Zulkarnain dan menginap dirumah saya, saya panggil dan disaksikan pihak HRD, Zulkarnain menjelaskan dengan perusahaan bahwa bukan saya yang menyuruh memortal jalan,” tambahnya.

Kemudian, soal loyalitas, Sayit juga pernah mempertanyakan kepada perusahaan, sebab dirinya merasa sudah sangat loyal dan berkorban untuk perusahaan, dimana pada  Oktober 2016 dirinya sempat menjadi tersangka kasus 375 di Mapolda Sumsel membela perusahaan. “Saya pernah jadi tersangka 375 karena membela perusahaan, apakah saya masih kurang loyal, nah yang merusak tenaga kerja lokal ini adalah tenaga kerja asing,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan ‎bahwa berdasarkan data yang dia peroleh, TKA Malaysia ini tinggal di Indonesia tidak memiliki dokumen lengkap, hanya memiliki Kitas dan Imta.

Senada juga dikatakan,Fauzi Ariyanto penasehat hukum Sayid Mulyadi. Menurut Fauzi sangat jelas TKA tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja asing, bukan hanya soal tindakanya di perusahaan namun secara adminitrasi imigrasi pun terindikasi tidak melengkapi dokumen.

“Kitas dan dokumen mereka itu menunjukan mereka di Musi Rawas tepatnya di PT DAM tapi kenyataannya mereka berdomisili dan berkantor di Lubuklinggau, nah itu menyalahi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lubuklinggau, Johan Imam Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada sejumlah warga Malaysia yang berdomisili di Lubuklinggau,namun surat keterangan tinggal terbatasnya di Musi Rawas.

“Ada 7 orang WN Malaysia yang berdomisili dikita,tapi Kitas mereka dikeluarkan Musi Rawas, dan memang seharusnya yang mengeluarkan Kitas mereka itu daerah tempat mereka berdomisili, tapi di Kitas mereka itu alamat mereka di perusahaan,bukan di Lubuklinggau, kalau di kita tidak ada mengeluarkan Kitas ke mereka tidak ada,” terang dia.

Terpisah, Kepala UPTD Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel untuk Lubuklinggau, Mura dan Muratara Ani Wijayanti saat dikonfirmasi  membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan saat ini sedang proses pemeriksaan keterangan dan penanganan oleh pihaknya.

“TKA, Chin Chaw He sudah kita periksa, dan sudah menyerahkan dokumen seperti Kitas dan Imta, tapi masih ada beberapa dokumen yang belum dia lengkapi, untuk selanjutnya kita tunggu proses berikutnya, karena sekarang masih dalam proses,” jelasnya.

Ani membenarkan bahwa didalam aturan Kemenaker RI memang ada sejumlah larangan bagi TKA, namun untuk kasus Chin Chaw He,pihaknya belum bisa memutuskan aturan mana yang dilanggar. (Dhiae)

 

News Feed