Tokoh Masyarakat Dan JPKP Pali Meminta Dukungan Pemerintah *Terkait Usulan Pembangunan Pagar Keliling TPU

DAERAH633 views

 

PALI, MS – Menindak lanjuti permasalahan tentang pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang ada di Desa Purun Kecamatan Penukal, dan tanah tersebut sudah diratakan sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi kami segera membuat usulan tentang pembangunan pagar keliling. Hal ini Langsung Dikatakan Tokoh Masyarakat Sigit Kamseno merupakan Pemilik Tanah Hibah.

“Saya bersama DPD JPKP kabupaten Pali, sudah menemui pihak pemerintah, untuk melakukan konsulidasi dengan wakil bupati dan sudah direspon baik, tinggal saja tentang bagaimana kenyaman, serta keindahan tanah kuburan tersebut, dengan adanya pagar keliling ini bisa tertata, “ujarnya. Selasa (13/6).

Lanjutnya tanah yang dihibahkan seluas 2 hektar sudah diratakan, dan menggunakan anggaran seadanya, sebab ini menggunakan dana bantuan masyarakat, dan tanah tersebut sudah memiliki akte notaris.

Dia menambahkan melalui DPD JPKP kabupaten Pali, akan segera mengusulkan permohonan pembangunan pagar keliling, sesuai dengan rapat konsulidasi beberapa waktu yang lalu, bahwa dimata masyarakat kuburan ini seram, akan tetapi kuburan ini bisa menjadi tempat objek wisata masyarakat.

Ketua DPD JPKP kabupaten Pali Yusri Qolbi S.Kom melalui Sekjen Asri Firmansyah AMd, siap mengawal pembangunan TPU yang ada Di Desa Purun, sebab pagar keliling sangatlah penting dengan kenyaman dari keluarga penjiarah.

“Dengan adanya TPU pemerintah tidak repot-repot lagi mencari lahan pemakaman, sebab TPU sangatlah penting melihat kondisi masyarakat di desa, kebanyakkan kuburan di belakang rumahnya sendiri, dengan adanya TPU ini juga bisa membantu masyarakat, dan menjadi satu pintu pelayanan saja, ” tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Pali Ferdian Andreas Lacony.SKom, sangat berterima kasih kepada DPD JPKP kabupaten Pali dan pemilik tanah, untuk membangun TPU, sebab jarang sekali masyarakat yang mau menghibahkan tanahnya, apalagi itu untuk keperluan akhirat.

“Akan tetapi sebelum adanya pembangunan TPU, pemilik tanah benar-benar, membuat surat sertifikat tanah, tujuannya adanya akte notaris atau SPPH tanah, untuk mencegah  apabila terjadi kemudian harinya, apabila ada usulan silakan saja membuat proposal, dan proposal tersebut bisa ditindak lanjuti, ” ucapnya. (yeng)

News Feed