PRABUMULIH, MS – Bentuk keseriusan Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Kali ini, Tommy Akhirudin (37) warga Jalan Veteran 2 No 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Pasar 1, Kota Prabumulih kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0.20 Gram dan satu alat hisap shabu. Pelaku diringkus di kediamannya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Alhasil didapat, pelaku Tommy sedang berada dirumahnya. Dus, melihat kedatangan petugas, pelaku terkejut. Namun, ketika hendak melarikan diri, petugas dengan sigap meringkusnya. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan, didapatlah barang bukti sabu 0.20 Gram dan satu alat hisap shabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Menurut pengakuan tersangka Tommy barang haram itu didapat dari temannya di daerah Gunung Kemala, Prabumulih. “Ya, memang shabu itu milik aku,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Herri Yusman SH membenarkan telah meringkus pelaku. “Saat ini pelaku tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” pungkas Herri. (nor)
