MUSIRAWAS, MS – Satu lagi pengedar narkoba berhasil diringkus aparat Sat Narkoba Polres Mura. Setelah sempat bergumul dengan aparat saat hendak melarikan diri Novi Arianto (28) warga RT 5 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Jumat (5/1) sekitar pukul 07.00 WIB berhasil diringkus.
Tak tanggung-tanggung dari tangan Novi aparat berhasil mengamankan 30.29 gram sabu. Dengan rincian 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,27 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,24 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,57 gram, 12 (Dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,21 gram.
Selain itu aparat juga berhasil mengamankan 6 bal bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 1 buah hp nokia warna hitam,1 dompet warna merah dan uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu. Bila ditaksir sabu yang gagal beredar tersebut senilai Rp 30 juta lebih.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantara didampingi Kasat Narkoba, AKP Forliamzon menjelaskan penangkapan tersangka Novi berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Muara Lakitan.
“Tersangka kita tangkap saat sedang berada dirumahnya.Saat melihat anggota datang tersangka Novi melarikan diri melalui pintu belakang, aparat sempat memberikan tembakan peringatan namun tak digubris oleh tersangka. Bahkan aparat yang mengejar sempat bergulat dengan tersangka,” tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka Novi mengaku sudah mengedarkan barang haram sejak tujuh bulan lalu. “Saya berharap masyarakat tetap berperan aktif untuk melaporkan bila ada transaksi narkoba diwilayah masing-masing. Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita berantas hingga keakar-akarnya, jangan sampai masyarakat yang tau justru malah menutup-nutupi,” tambahnya. (dhiae)
