LUBUKLINGGAU, MS – Satu dari 5 tersangka yang diciduk Satuan Narkoba polres Lubuklinggau yang berprofesi sebagai tukang urut menjadi pemuja narkoba jenis shabu. Hal itu terungkap dalam press release yang diadakan Satuan Narkoba polres Lubuklinggau di Mapolres Lubuklinggau, kemarin (23/1/2018).
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, 5 tersangka yang diamankan positif sebagai pemuja narkoba dan ada yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
“Dari 5 tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti (BB) berupa Ganja, Shabu, Ekstasi dan alat hisap shabu (Bong),” ujar Andi Kumara.
Andi Kumara menambahkan ke 5 tersangka yang berhasil diamankan ini ditangkap di TKP yang berbeda. “Ada yang di amankan berdasarkan pengembangan kasus, ada pula yang diamankan dari hasil Razia cipta kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran polres dan polsek di wilayah hukumnya,” terangnya.
Dan yang paling menarik yaitu tukang urut menjadi pemuja shabu. Selasa 9 Januari yang lalu, sekira pukul 19.30 Wib, dirumah Kontrakkan Rian (DPO) Jalan Padat Karya Kel. Tanah Periuk Kec. Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau. Kita mengamankan TSK Oskar (27) Wiraswasta (Tukang Urut / pijat), Alamat JL KBS Rt.06 Kel. Marga Mulya Kec. Lubukinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.
“Dari tangan pelaku kita amankan BB Kristal-kristal shabu yang berada dalam 2 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipet, kaca phyrex yang berisikan sisa shabu yang habis terbakar dan 1 set alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman Merk Good Day,” jelasnya.
Kronologis penangkapan bermula Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat, yang diduga akan adanya transaksi Narkotika Jenis shabu di rumah Rian (DPO), selanjutnya petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka Rian (DPO), akan tetapi tersangka Rian tidak berada dirumahnya, malah yang ada dirumah tersebut yakni Oskar, yang mengakui habis mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Alhasil ditemukan barang bukti diatas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau,” papar Wakapolres.
Sementara itu menurut penuturan Oskar saat dibincangi awak media, ia mengakui perbuatannya sebagai pemuja shabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rian.
“Biasanya sebelum bekerja (pijat/urut) aku galak minta shabu atau dikasih kawan aku, itupun kadang-kadang, karena kalau mau beli aku dak tek duit, karena penghasilan dak seberapo, pengakuannya kalau habis pakai shabu badan lebih fit idak lesu lagi dan bersemangat,” pungkasnya. (dhiae)
