Ujang Kedapatan Menjual Shabu dan Ineks

PRABUMULIH, MS – Yanuis Gamal alias Ujang Padang (52) warga Jalan Prof M Yamin RT 02 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamata Prabumulih Utara yang merupakan residivis kasus narkoba pada Tahun 2009 yang lalu dan sudah menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih saat hendak menjual narkotika jenis shabu dan ineks, Selasa malam (14/3/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Bahkan, berdasarkan ‘nyanyian’ Ujang barang haram itu dibeli lagi dari Yadiansyah alias Oket (36), warga Jalan Pelawi RT 15 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat. Tak puas hanya meringkus Ujang dan Oket saja. Polisi langsung melakukan pengembangan bahwa ineks dan shabu itu dibeli oleh Oket dari Rivai alias Apek (37), warga Jalan M Yamin RT 06 RW 04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara. Ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkap ketiga pelaku berawal dari Ujang yang sudah menjadi TO Satnarkoba Polres Prabumulih. Dimana, Ujang seringkali menjual barang haram didaerah tersebut. Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) dengan pura-pura memesan barang haram itu dengan Ujang. Tersangka Ujang yang tidak menyadari bahwa pembeli itu polisi, langsung mengantarkan barang haram itu ketempat kejadian perkara (TKP).

Ketika Ujang telah sampai di TKP, barang itu langsung diberikan kepada petugas yang sedang menyamar tersebut. Langsung saja, petugas membekuk Ujang. Melihat hal itu Ujang terkejut dan berusaha melawan. Namun, dengan cepat penangkapan yang langsung dipimpin Kanit Narkoba, Ipda langsung meringkus dan menggeledah Ujang.

Akhirnya pelaku semakin tak berkutik, ketika petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket sabu seberat 0,1 gram dan 4 butir ineks warna hijau lumut logo bintang, serta 2 unit handphone merk Samsung warna merah dan putih.

Tak puas dengan hasil tangkapan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Dan dari nyanyian pelaku Ujang petugas kemudian menangkap tersangka Yadiansyah alias Oket, ketika sedang santai dirumahnya. Bermodalkan penangkapan keduanya, petugas kembali bergerak cepat dan menangkap rekan kedua pelaku yakni, Rivai alias Apek, saat sedang tidur terlelap dirumahnya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 2 unit Hp merk Nokia dan Android, serta uang sekitar Rp330 ribu diduga uang hasil penjualan sabu. Guna memertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih bersama barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Wakapolres, Kompol Rahmat Sihotang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Denny Irawan membenarkan telah meringkus ketiga tersangka. “Yang pertama kita tangkap yakni pelaku Ujang. Lalu dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Oket dan Apek,” jelas Wakapolres, Rabu (15/3/2017).

Bahkan, dari pengakuan para pelaku barang itu didapat dari bandar narkoba berinisial AA. “Ya, saat kita geledah bandar AA itu tidak ada dirumahnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkoba. “Ketiga pelaku terancam minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” jelas Rahmat. (nor)

News Feed