Ultimatum Pemkot Tak Digubris

LUBUKLINGGAU, MS – Ultimatum Pemkot Lubuklinggau yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada bakal calon walikota, badan dan perorangan untuk menertibkan spanduk/baleho/umbul-umbul dan sejenisnya yang melanggar ketentuan Perda.

Didalam Perda nomor 16 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban diatur penempatan pemasangan alat peraga, dan pemilik berkewajiban‎ mengurusi perizinannya serta membayar pajak kepada pemerintah.

Namun hingga batas waktu yang diberikan yakni 15 Juli 2017 spanduk/baleho/umbul-umbul atau sejenisnya masih belum ditertibkan oleh pemiliknya sementara Pemkot juga tak memenuhi janjinya untuk menurunkan paksa pada 21 Juli 2017.

“Spanduk rokok itu belum ada izin, bakal kandidat walikota juga belum ada yang punya izin, nanti akan kita tertibkan dalam waktu dekat, sekarang masih kita berikan kelonggaran,” tegas Sekda Lubuklinggau, H Rahman Sani.

Ditanya soal spanduk walikota dan wakil walikota saat ini yang mulai banyak dipasang untuk kembali maju pada Pilkada 2017, Sekda menegaskan, spanduk siapapun yang menyalahi aturan atau tidak punya izin dan menganggu ketertiban dan ketentraman serta difasilitas umum maka akan dilakukan penertiban.

“Kita beri kelonggaran dalam minggu-minggu inilah, kalau tidak juga kita yang akan tertibkan, spanduk tidak boleh dipasang di fasilitas umum, fasilitas hijau, kalau misal dihalaman rumah penduduk itu tidak apa-apa,” kata Momon sapaan Rahman Sani.

Dia membeberkan bahwa tidak satupun spanduk/balehoi/umbul-umbul bakal calon walikota dan Wakil Walikota yang memiliki izin, karena itu akan dilakukan penertiban.

Diketahui saat ini, fasilitas umum dan fasilitas hijau dihiasi spanduk-spanduk balon walikota dan wakil walikota seperti milik Riezky Aprlia, Rustam Effendi, Suyitno, Toyeb Rakembang, Khoirul Umri, Devi Suhartoni, dan Nansuko.

Pemkot Lubuklinggau‎ didalam surat edaran nomor 100/42/PEM/2017 tentang ketentraman dan ketertiban tertuang bahwa setiap orang/badan wajib menjaga ketentraman ,ketertiban dan keindahan fasilitas umum dan sosial, setiap orang/ badan  yang memasang baleho,umbul-umbul,spanduk dan sejenisnya difasilitas umum dan sosial harus mendapatkan izin.

Kemudian, bagi  orang/badan  yang tidak mematuhi surat edaran ini hingga 15 Juli 2017,pemerintah kota akan melakukan penertiban. ” Surat edaran ini  berlaku untuk umum, jadi keseluruhan, siapapun yang memasang baleho, umbul-umbul dan spanduk dan sejenisnya harus mematuhinya, kita sudah sampaikan edaran ini,”tegasnya.

Dikatakannya, apabila setiap orang/badan yang tidak mematuhui edaran ini sesuai Perda nomor 16 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban maka akan turun tim untuk melakukan penertiban.

Sedangkan, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Lubuklinggau, Ahmad Murtin membenarkan apa yang disampaikan Sekda bahwa banyak spanduk/baleho/umbul baik perorangan maupun perusahaan rokok yang tidak berizin dan membayar pajak.

Sementara itu, Kasatpol PP, Elbaroma menyatakan segera menindak tegas para pelanggar Perda tersebut sesuai dengan arahan Sekda Lubuklinggau dan akan turun bersama tim terpadu. “Kita ada tim, nanti turunya barengan, jadi kita lihat data perizinan,baru Pol PP yang menurunkan spanduk-spanduk itu, kita bekerja tidak sendirian”pungkasnya. (dhiae)

 

 

News Feed