oleh

Upayakan Ada Progres Pembangunan

MUBA, MS – Menindaklanjuti hasil dari surat keputusan Pengadilan Negeri pada tahun 2011 yang lalu, terkait tuntutan tanah hibah H Zuber oleh keluarganya warga Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bahwasannya tanah yang telah dihibahkan kepada Pemkab Muba tersebut belum adanya progres rencana pembangunan terminal rest area, oleh karena itu pada hari ini digelar rapat pembahasan terkait rencana pembangunan terminal tipe C di kawasan Kecamatan Sungai Lilin. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba H Pathi Riduan, di Ruang rapat Randik, Selasa (4/4/2017).

“Rencana pembangunan terminal Rest Area di kawasan pasar Kecamatan Sungai Lilin terkendala peraturan daerah, hingga saat ini pembangunan belum bisa dilaksanakan karena lokasi pembangunan terminal tipe C tidak memenuhi persyaratan, oleh karena itulah tidak bisa dilaksanakan pembangunan, namun dari pada itu terbenturan dengan persyaratan hasil keputusan pengadilan bahwasannya dalam tujuh tahun setelah putusan, tanah hibah tersebut harus dibangun terminal. Menurut kami ada baiknya lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai terminal bongkar muatan,” jelasnya.

Menanggapi tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa ketidakmungkinan dibangunnya terminal tipe C di kawasan Kecamatan Sungai Lilin tersebut karena keadaan kondisi lokasi tidak memadai. Namun pada persyaratan hasil putusan pengadilan harus dibangunkan terminal. Pada dasarnya tanah hibah tersebut lebih bermanfaat jika dibangun fasilitas umum berupa gedung serbaguna.

“Untuk penyelesaian masalah ini, benar sarannya kita gunakan saja dahulu tanah tersebut sebagai area rest, digunakan saja sebagai terminal bongkar muatan dimana nantinya perusahaan/toko dilarang parkir di sepanjang jalan lintas, kita kerahkan untuk bongkar muatan di area rest tersebut, kemudian kedepannya untuk tahun 2018 kita upayakan ada progres pembangunan fasilitas umum di tanah hibah tersebut,” tukasnya. (rel)

News Feed