MUSI RAWAS, MS – Diduga kehabisan kesabaran Amansri (37) warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas nekat bacok korbannya. Peritiwa pembacokan ini dilatar belakangi hutang piutang antara Amansri dengan korbannya Opi Agung Perdana (30) warga Desa Mandi Angin.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiya saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini. Dijelaskan Kapolsek jika saat ini tersangka Amansri sudah diamankan pada hari Rabu tgl 22 November 2017 sekira pukul 15.10 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka sendiri berdasarkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B-45/XI/2017/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, tanggal 22 November 2017. Dilanjutkan Kapolsek jika tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan.
“Kronologis Kejadian Senin 20 November 2017 sekira pukul 20.00wib di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Saat itu tersangka menagih hutang kepada korban. Tetapi korban tidak mau membayar dan menantang tersangka,” jelas Kapolsek.
Disaat itulah korban tidak dapat mengendalikan emosi hingga akhirnya terjadilah keributan. Selanjutnya pelaku langsung mengambil parang yg ada didekatnya dan membacoknya kepada korban.
Akibatnya korban mengalami luka bacok di tubuh bagian belakang dan mendapat perawatan di RS Sobirin. Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Rawas Ilir.
“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut selanjutnya saya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Mandi Angin untuk meredam aksi balas dendam dari pihak keluarga dan meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Pada hari Rabu 22 November 2017 pukul 15.00 wib pelaku ditemani oleh keluarga dan Kepala Desa menyerahkan diri ke Polsek, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek. (dhiae)
