oleh

Rama: PT Buraq Beroperasi Tanpa Kesepakatan, Ambil Uang Konsumen, dan Khawatir akan Banyak Orang Tertipu

LUBUKLINGGAU, MS – Beroperasinya PT Buraq Nur Syariah di lahan PT Mitra Diruma Sejahtera (PT MDS) yang di Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, tidak ada persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) PT MDS, dan lahan PT MDS yang diklaim di take over ke PT Buraq, belum ada perjanjian yang mengikat, dan lahan tersebut diketahui masih dimiliki PT MDS.

“Belum pak, cuma janji-janji aja, masih punya PT MDS. Tolong diingatkan sebelum bayar DP konfirmasi dulu pemiliknya siapa? Jangan salah transfer. Perlu diingatkan pembeli disana, jangan sampai bayar DP tapi ternyata nggak dapet rumahnya,” ujar Rama Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (12-8).

Saat ditanyakan apakah pemilik PT MDS merupakan pamannya dari CEO PT Buraq, Rama Hidayat menegaskan dirinya bukan pamannya Prita Wulan Kencana selaku CEO PT Buraq.

“Bukan, pemiliknya saya, pamannya itu karyawan saya. Sebetulnya pamannya hanya free lance, bantu saya mengawasi proyek,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya kwitansi Booking Fee yang menggunakan cap PT MDS, Rama Hidayat membenarkan bahwa cap tersebut milik PT MDS, namun tanpa ada izin resmi dari PT MDS.

“Itu memang cap MDS, tapi digunakan tanpa ijin. Saya sudah ingatkan jangan ambil uang konsumen sebelum kita ada kesepakatan, tapi karena Covid saya tidak bisa ke Linggau, malah dia jalankan tanpa ada kesepakatan,” tegasnya.

Mengenai sudah beroperasinya PT Buraq di lahan PT MDS, Dirut PT MDS itu menyatakan tanpa ada kesepakatan.

“Iya dia beroperasi tanpa kesepakatan, dan ambil uang konsumen, khawatirnya akan banyak orang tertipu, uang yang diambil hanya sebagian dibuat pembangunan,” ujarnya.

Dirut PT MDS tersebut juga mengimbau agar disampaikan ke DPRD untuk menyetop kegiatan PT Buraq sampai ada kejalasan dari dirinya.

“Kalo bisa bapak tolong bantu cek sudah berapa orang yg baru DP ke PT Buraq, karena saya tidak pernah diberi info. Sebetulnya sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana konsumen. Tolong sampaikan DPRD untuk stop kegiatan Buraq sampai ada kejelasan dari saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk diketahui, CEO PT Buraq menuturkan bahwa Pemilik PT MDS adalah pamannya, hal tersebut ia sampaikan langsung di hadapan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau pada rapat Komisi III bersama Mitra dan PT Buraq, Senin, 10 Agustus 2020. (dhia)

News Feed