LUBUKLINGGAU, MS – Mantan PJ Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang juga Bakal calon (Balon) kandidat Bupati Banyuasin, Agus Yudiantoro memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembangunan gedung Akademik Komunitas Negeri (AKN) tahun 2016 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel itu datang mengenakan baju batik warna kuning emas Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB langsung bergegas menuju ruang Kepala Kejari Lubuklinggau.
Setelah bertemu dengan Kejari sekira pukul 10.20 WIB Agus bersama dengan Kasi pidsus Kejari Lubuklinggau, Naimullah keluar ruangan langsung menuju ruang Pidsus di duga untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.00 WIB Agus keluar bersama dengan Sekda Kabupaten Muratara, Abdulah Matjik yang juga mendatangi Kajari Lubuklinggau dan beberapa orang jaksa untuk menunaikan shalat Jumat di belakang kantor Kejari Lubuklinggau.
Usai shalat Jumat Agus mengaku mendatangi kantor Kajari Lubuklinggau memenuhi panggilan penyidik terkait pembangunan AKN Muratara tahun 2016 lalu. “Perlu saya pertegas saya datang hanya memenuhi panggilan saja, Kapasitas saya diperiksa hanya sebagai saksi,” ungkapnya pada awak media.
Agus menjelaskan dalam penyidikan itu para penyidik mencecarnya pertayaan dengan menanyakan apakah gedung AKN itu dibangun pada saat dirinya menjabat PJ Bupati Muratara atau tidak.
“Saya jawab tidak. Karena aku berhenti pada tahun 2015 – 2016 Febuari. Itu mereka juga menanyakan apakah bapak tahu atau tidak siapa pemenang lelangnya, saya jawab juga saya tidak tahu siapa pemenangnya. Karena proses lelang dilaksanakan pada tahun 2016,” kata Agus.
Terkait apakah dirinya tahu rencana pembangunan gedung AKN Muratara, Agus mengaku tidak tahu. Menurutnya saat dirinya masih menjabat PJ Bupati Muratara banyak dokumen-dokumen yang ditandatanganinya. “Digedung itu banyak yang ditandatangani masak harus saya periksa satu persatu,” ucap Agus.
Sementara sebelumnya Sekda Muratara, H Abdullah Matjik, mengeluarkan peryataan di sebuah media lokal dan online. Sesuai temuan BPK RI, gedung AKN masih dalam proses penyelesaian hukum dengan pihak kontraktor.
Karena sebelumnya melalui Proposal tahun 2015, Dinas Pendidikan Muratara telah mengajukan pembangunan gedung AKN ditahun 2016 ke Dirjen Kelembagaan, Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Karena, tidak memenuhi persayaratan akhirnya Proposal yang diajukan itu ditolak pihak Pusat, sehingga pembangunan gedung AKN dilaksanakan memakai dana APBD Muratara tahun 2016, dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,3 miliar. (dhiae)
