Warga Desa Jeranglah Rendah Sepakat Hewan Ternak Wajib Dikandangkan

BENGKULU, HEADLINE435 views

AE 2

BENGKULU SELATAN, MS – Warga Desa Jeranglah Rendah, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan sepakat hewan ternak wajib dikandangkan. Hal itu setelah dilakukan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) penertiban hewan ternak di Desa Jeranglah Rendah.

AE 4Kades Jeranglah Rendah, Endi Wijaya mengatakan, penerbitan Perdes menindaklanjuti Perda Kabupetan Bengkulu Selatan (BS) tentang Hewan Ternak Nomor 09 tahun 2013 yang dicanangkan mulai pelaksanaanya pada awal April 2019.

Sosialisasi Perdes hewan ternak bertujuan untuk menetapkan mekanisme besaran ganti rugi tanaman yang dirusak oleh hewan ternak dan pemahaman masyarakat Desa Jeranglah Rendah tentang penetapan turunan dari Perda hewan ternak serta sosialisasi manfaat hewan ternak dikandangkan.

“Kita melaksanakan rembuk dengan masyarakat menentukan aturan Perdes hewan ternak. Dan mendapatkan kata mufakat untuk sama-sama memelihara hewan ternak dengan penekanan seluruh warga Desa Jeranglah Rendah yang mempunyai hewan ternak mulai berlaku perdes bulan April wajib dikandangkan,” pungkasnya.

AE 5Hewan ternak yang melanggar aturan Perdes Jeranglah Rendah No 2 tahun 2019 sepakat, jika memakan tanaman padi akan dikenai ganti rugi tanaman padi sebesar perumpun Rp5.000, sawit Rp20.000/batang, pisang Rp20.000/batang, jagung dan tanaman palawija lainnya dengan denda rata – rata ganti rugi Rp 5.000. “Angka tertinggi ganti rugi Perdes Jeranglah Rendah ditanaman yang bersifat musiman rp. 50.000. Serta biaya penangkapan dan pemeliharaan hewan ternak yang melanggar Perdes untuk perhari masih dilakukan peninjauan,” tegasnya.

Ia mengharapkan dengan ditetapkannya Perdes ini sama-sama memelihara hewan ternak dan mematuhi Perdes. “Saya harap kita semua masyarakat Jeranglah Rendah bisa menerima dan melaksanakan hasil kesepakatan yang kita tetapkan dalam perdes. Serta membantu masyarakat mengondisikan pakan hewan ternak dengan menganggarkan di BUMDes mesin pencaca makanan dan pelatihan pemeliharaan hewan yang dikandangkan. Tujuan utamanya agar petani mendapatkan hasil panen yang memuaskan,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri narasumber Kabit Satpol PP, Erlian Joni,S.Ip dan Kasubag Perundang – undangan, Doddy aries. Juga diikuti Unsur Tripika Manna, BPD dan BMA, imam masjid serta masyarakat Desa Jeranglah Rendah. (bajul/adv)

AE 3

News Feed