Warga Desa Ketaping Minta Denda Adat

BENGKULU, HEADLINE815 views

BENGKULU SELATAN, MS – Pasca terjadinya kesalahan pahaman antara warga Desa Ketaping, tepatnya di wilayah lingkungan Kepala Dusun (Kadus) 2 dengan “SS” salah satu ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan “NI” dugaan terjadinya perselingkuhan. Warga menuntut untuk dilakukannya denda adat.

Tuntutan warga Desa Ketaping wilayah Dusun 2 pada akhirnya dipenuhi oleh keduanya. Melalui Winsyahari sebagai perwakilan dari SS dan NI menyampaikan.

“Upacara adat Jambar Nasi Kunyit ini adalah, bentuk perdamaian SS dan NI dengan warga Desa Ketaping,” ungkap Winsyahari.

Dikatakan dia, dengan adanya denda adat ini pihaknya ingin agar semuanya kembali normal. Tidak ada lagi perasangka ataupun dugaan terhadap keduanya, sehingga hubungan keduanya dengan warga dapat kembali harmonis. “Salah satu maksud dan tujuan dilakukanya upacara denda adat ini adalah agar nakanda kami SS tidak ragu lagi untuk menempati rumahnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini sebagai keluarga dirinya berharap agar hal ini menjadi suatu pembelajaran, semoga jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi. “Saya juga berharap kepada SS supaya dalam bergerak atau berjalan dan berbicara perlu diperhatikan sebelum melangkah, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang kurang pas ditengah masyarakat,” pesannya.

Winsyahari menambahkan dengan selesainya kesalahpahaman ini ia mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan Pemdes sudah memediasi permaslahan ini karena masalah itu memang tidak terjadi. “Terbukti pada hari ini hukumnya tidak ada,” tutup Winsyahari.

Sementara itu IPDA Davinsi Josie Sidabutar Kapolsek wilayah Manna, pada kesempatan ini meminta supaya kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua. Supaya kedepannya apabila ada praduga yang tidak benar agar dikordinasikan dulu kepada Pemerintah Desa dan jajarnya, sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini, yang mungkin akan menimbulkan kerugian disemua pihak.

Terkait proses hukumnya Kapaolsek menegaskan untuk masalah hukum pihak kepolisian bukan tidak mau memproses, walaupun mungkin dugaan itu benar namun tidak ada pihak yang melapor karena hal ini masuk rana delik aduan. “Ya, saat ini sudah ada perdamaian dan tidak ada lagi keributan. Jadi dari kami pihak kepolisian permaslahan ini sudah selesai sampai disini,” tegas Kapolsek.

Acara yang dipimpin Karman Efendi selaku yang dituakan, berjalan dengan hikmat. Menurut Karman acara ini diadakan karena ada warga yang merasa kecemasan (tekepas) hari ini melakukan tolak balak, dengan membuat jambar dan sekaligus merampungkan doa. “Kedepannya tidak ada lagi permasalahan, agar yang bersangkutan tidak ragu lagi berdiam dilingkungan sini, saya jamin tidak akan ada lagi pemasalahan,” demikian sampai Karman Efendi.

Upacara denda adat Rabu 12/8/2020 yang dilaksanakan di Masjid NURHASANAH tersebut dihadiri Pj Kades Ketaping, Sekcam Kecamatan Manna, Kapolsek Manna, Babinsa Koramil 05 wilayah Manna, Ketua BPD Ketaping, Tokoh Masyarakat dan beberapa warga Desa Ketaping wilayah Dusun 2. (bajul)

News Feed