LUBUKLINGGAU, MS – Budi Santoso alias Aloy Santos (20) satu dari beberapa kawanan spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di kota Lubuklinggau akhirnya berhasil di bekuk Tim Reskrim Mapolres Lubuklinggau.
Saat dirilis Warga desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini mengaku sudah 12 kali mencuri kendaraan bermotor, namun hanya sembilan TKP yang berhasil dilaporkan warga ke Mapolres Lubuklinggau.
Budi merupakan pencuri jaringan lintas provinsi karena setiap motor yang diperolehnya, langsung ia jual ke salah satu penadah di wilayah, Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui wakapolres, Kompol Andi Kumara, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin mengatakan pelaku diamankan di depan aromatiq Farpum, Kelurahan Ulak Surung, Kota Lubuklinggau pada hari Jumat (14/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari pengakuan Budi, dia sudah 12 kali melakukan tindak pencurian. Tapi yang ada laporannya dikita hanya sembilan laporan. Tiga laporan lain sekarang kita kembangkan,” ungkap Andi saat menyampaikan rilis, Senin (9/10/2017).
Lanjut Andi, sembilan TKP tersebut yakni di depan toko Aromatiq Parpum pada hari kamis (14/9), di kelurahan Marga Mulya tiga TKP yakni motor Supra Fit, Yamaha Vixion, dan Honda Beat.
Lalu dua TKP Kelurahan Megang di Jalan Bengawan Solo honda Vario, Jalan Kali Serayu Honda Revo warna Merah, di Kelurahan Siring Agung, Honda Vario Tecno warna putih, di Kelurahan Watervang Yamaha Mio J warna hijau, di GOR Petanang Yamaha Mio Sporty warna merah.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni satu buah kunci T, tiga buah mata kunci T, dan satu buah motor honda Revo warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BG 2188 HN,” kata Andi.
Modus Budi melakukan aksinya sama dengan pelaku-pelaku lainnya, mereka melakukan aksi dengan cara menggunakan kunci T, sebelum beraksi mereka melihat situasi, setelah motor terparkir ia bersama dengan temannya langsung mengambil motor tersebut.
Selain Budi Santoso ada enam tersangka lainnya yang di rilis Mapolres Lubuklinggau, tersangka lainnya yakni Muhammad Ridwansyah alias Ali Hanafiah diamankan dalam kasus pembegalan.
“Dalam melakukan aksinya Muhammad menghadang calon korbannya, setelah korban berhenti dia meminta motor, ketika tidak diberi tak segan-segan langsung melakukan penusukan, ketika korban terkapar mereka langsung merampas motor dan melarikan diri,” ungkap Andi.
Sementara tersangka lainnya yakni Romli, Ilham Susapri alias Sarwo, dan Maulana Saputra, mereka ditangkap karena terlibat kasus pencurian bongkar rumah, kemudian Prandika dan Aprilyanto diamankan dalam perkara membawa senjata tajam. (dhiae)
