Woow! Kejari OKUT Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Sebagai Tersangka

DAERAH, HEADLINE153 views

OKU TIMUR, MS – Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Ahmad Gufron yang merupakan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 tersebut ditetapkan tesangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Diketahui dana hibah diberikan kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 tesebut senilai Rp 16,5 milliar. Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, lansung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron.

“Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah,” katanya.

Lanjut Kasi Intel, bahwa tersanka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

“Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Sedangkan terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

” Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Edi.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,).

Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. (Boy)

News Feed