Yefri Susanto Lapor Kepolres Empat Lawang

HEADLINE, KRIMINAL327 views

EMPAT LAWANG, MS – Permasalahan rumah mewah yang viral di Kabupaten Empat Lawang berbuntut panjang. Pasalnya, wartawan detik tv sumsel Yefri Susanto melaporkan oknum R ke Polres Empat Lawang bersama rombongan Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Empat Lawang, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan laporan pengaduan di Polres Empat Lawang Nomor : LPN/64/IX/2023/SPKT, Yefri Susanto pada Selasa (5/9/2023) pukul 17 WIB mendapat [esan Whatapp dengan nomor 0811544xxxx “Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar/berkelahi”.

“Nak wawancara tidak ada urusan kamu siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu, Awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, kata oknum itu.

“Jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu.”

Adapun pasal-pasal yang diterapkan dalam LI ini adalah UU PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat butir 1, 2, 3 dan 4. ayat 2, ayat dan 3.

Sementara itu, Ketua IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang Likwanyu mengatakan, dalam hal ini dirinya dari organisasi wartawan IWO I kabupaten Empat Lawang berharap kepada pihak penyelidik kepolisian resort Empat Lawang Polda Sumsel agar dapat menindak lanjuti LI ini sesuai proses hukum serta undang-undang yang berlaku.

“Kami dari keluarga besar IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang berharap kepada pihak penyelenggara negara ASN dan lain sebagainya agar dapat menghargai profesi jurnalis, tidak menghambat terhadap tugas wartawan. Karena, wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik yang dilindungi, tidak ada yang berhak menghambat terhadap tugas wartawan, ” pungkasnya.

Sementara terpisah, penasehat Hukum IWO I Herman Hamzah, S.H., M.H meminta jalani dulu proses penyelidikannya, tinggal langkah kedua siapkan saksi-saksi untuk diperiksa.
“Saya siap mengawal dan memberikan advice dalam perkara ini, kita harus kompak, biar ini jadi contoh kasus dan bukan merupakan suatu preseden buruk bagi rekan wartawan, ” jelasnya.

“Namun pelaporan tersebut merupakan sebuah tantangan di dalam menjalankan sebuah pekerjaan dan harus dituntut profesional agar dimata masyarakat bahwa jurnalis berani menyuarakan kebenaran dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. terutama dalam hal mengkritik masalah melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara yang sedang viral saat ini,” tutupnya. (Tarzanboy)

News Feed