19 Guru Fungsional Pratama Dilantik

DAERAH, HEADLINE517 views

LUBUKLINGGAU, MS – Sebanyak 19 Guru Fungsional Pratama terdiri dari 17 guru sekolah dasar dan 2 guru sekolah menengah pertama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dilakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau HA Rahman Sani, Selasa (21/1). Pelantikan ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan DR. H. Tamri, Kepala BKPSDM Zulfikar, Asisten III Kahlan Bahar, Staf Ahli, Agus Sugiyanto dan H Marzuki Syamsum.

19 Guru tersebut yakni Lendri Alpikar SDN 53 Kota Lubuklinggau, Desi Kandarwati SMP Negeri 9, Carles SDN 21, Zainal Sugiman SDN 3, Choirum Nisa SDN 3, Ria Frisma Yunita SDN 5, Rizal Marwansyah SDN 14, Arniwati SDN 24, Ana Komari SDN 25, Nosita Erlani SDN 43, Noni Djunelda Sari SDN 43. Kemudian, Muhal Azmi SDN 46, Sri Zuriatin SDN 48, Dedi Antoni SDN 58, Supriyadi SDN 58, Benni Arianto SDN 64, Suswati SDN 70, Elza Putriani SDN 85 dan Raftavialeni SMP 4.

Usai pelantikan, Sekda HA Rahman Sani mengatakan dengan dilantiknya pejabat fungsional guru dilingkungan Pemkot Lubuklinggau ini, dapat mendidik dan memajukan dunia pendidikan.

“Diharapkan guru ini dapat mendidik anak didiknya dengan baik dan bisa menjadi guru yang baik bagi anak didiknya. Tugas guru yaitu mendidik anak muridnya untuk menjadi harapan bangsa, tidak hanya meningkatkan mutu pendidikan tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dengan harapan Pemkot Lubuklinggau bisa menjadi kota pendidikan. Bekerjalah dengan sebaik mungkin dan jangan sampai ada lagi guru yang memukul anak didiknya,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan dengan dilantiknya pejabat fungsional guru dapat mendidik anak didik, agar menjadi lebih baik. Dengan guru yang professional maka kualitas pelayanan kepada masyarakat yaitu peserta didik juga meningkat.

Sementara itu Kadisdik DR. H. Thamri mengatakan, guru berstatus PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional.

Sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.

“Untuk pengembangan karir ia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit.

“Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,”ucapnya.

Karena, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata,” tambahnya.(dhia)

News Feed