LUBUKLINGGAU, MS – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur penggunaan akun media sosial (Medsos) untuk kampanye.
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengatakan, dalam PKPU tersebut menerangkan bahwa Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol serta Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye di masa tahapan.
“Akun yang ada wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa atau pelaksanaan kampanye, kita sudah menyurati untuk melaporkan Medsos-nya kepada KPU. Kita masih tunggu sampai hari ini (Senin 19/2),” ungkapnya.
Ditegaskan ketua KPU juga membatasi jumlah akun media sosial yang akan dijadikan alat untuk kampanye melalui medsos.
“Satu Paslon hanya dibatasi lima akun media sosial dan itu wajib dilaporkan ke KPU,” tegasnya.
Akun yang dilaporkan ke KPU juga harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya Bawaslu pun akan turut melakukan pengawasan kepada akun tersebut.
Terpisah Kapolres Kota Lubuklinggau, AKPB Sunandar menyampaikan tim Cyber Polres Lubuklinggau akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi akun-akun yang berbau SARA dan konten yang mengandung berita kebohongan (hoaks).
“Kampanye hitam di Medsos dan media online akan kita awasi. Bahkan jika sudah berbau SARA maka akan kita awasi dan akan dicari pemilik akunnya. Hal ini agar tidak terjadi gesekan-gesekan saat Pilkada nanti,” tandasnya. (dhiae)
