LUBUKLINGGAU, MS – Masih banyak bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Lubuklinggau. Kepala DPUPR Ahmad Asril melalui Kabid Penataan Ruang, Anwar Sadat mengatakan, meski belum mengetahui persis datanya, namun pihaknya meyakini bangunan yang belum memiliki izin itu ada yang sudah berdiri, sedang dibangun, dan masih akan dibangun.
“Oleh karena itu, kami lakukan evaluasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW. Pasalnya, Perda RTRW nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak layak lagi diterapkan dengan kemajuan Kota Lubuklinggau saat ini,” ujarnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Lubuklinggau tahun 2012 sampai 2032, sudah berjalan lima tahun perencanaan. Adanya perkembangan fisik, dan kebutuhan ruang aktivitas penduduk Kota Lubuklinggau yang semakin bertambah.
PK ini juga bertujuan untuk diberlakukannya kebijakan satu peta yang berimplikasi diperlukannya evaluasi terkait penataan ruang dilakukan evaluasi lima tahun sekali.
Untuk itu, kepada dinas terkait agar segera menyelesaikan data base terkait jumlah bangunan termasuk pada Dinas Perizinan. Karena di satu sisi selain meningkatkan investasi, Pemkot juga memberikan ruang bagi masyarakat kota yang ingin mendirikan usaha dan mendirikan bangunan.
“Ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan dulu IMB sebelum melakukan pembangunan, dan kita minta masyarakat agar sadar dalam mengurus IMB ini sebelum bangun rumah,” harapnya.
Selain itu, wajib juga menyediakan 20 persen lahan atau kawasan dalam perkotaan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ditambah dengan 10 persen RTH yang bersifat privat atau milik orang yang sudah ada penguasaan tanahnya.
“Kalau dalam ruang terbuka hijau itu dalam sistem perkotaan harus menyediakan ruang 30 persen dari luas keseluruhan. 10 persen itu adalah privat artinya milik orang yang sudah ada penguasaan tanahnya, sisanya 20 persen wajib disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya selain Ruang Terbuka Hijau (RTH) adapula yang disebut Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Salah satu RTNH adalah ruang bermain anak yang menempatkan wahana permainan di areal tersebut.
“Kalau hanya untuk ruang bermain anak itu lihat kondisi. Misalnya lebih dominan tempat permainan, itu bisa dikategorikan ruang terbuka non hijau tetapi termasuk ruang terbuka,” jelasnya.
Kewajiban penyediaan 20 persen tidak pula membatasi ketersediaan diatasnya. Malah, hal tersebut sangat baik agar lingkungan lebih nyaman bagi manusia.
Ia juga menghimbau agar tidak terjadi pengalihan fungsi RTH yang sudah ada. Terutama RTH di daerah perkotaan yang cenderung memiliki keterbatasan lahan.
“Sedapat mungkin dalam kawasan itu, kalau sudah ada RTH harus dipertahankan,” ungkapnya. (dhia)










