PALI, MS – Keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk, membuat pelayanan masyarakat terhambat, akan tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), berupaya untuk memaksimalkan, dan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) bisa dilakukan pada bulan April 2017 mendatang.
Kadisdukcapil Rismaliza melalui Sekdi Husni Zailani SH, mengakui bahwa banyak menerima keluhan masyarakat, tentang keterlambatan pencetakkan KTP El, keterlambatan dikarenakan blangko habis, dan diperkirakan bulan April mendatang, ini bukan salah dari pemerintahan daerah, akan tetapi dari pemerintahan pusatnya, Kamis (22/12).
“Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 471-13/10231/DUKCAPIL, bisa membuat Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dimana dilampirkan juga surat dari kemendagri itu, jadi masyarakat diharapkan untuk bersabar dahulu,” ujarnya.
Ia menerangkan masalah keluhan masyarakat, mengenai bahwa ada pilih kasih dalam pembuatan KTP El, tidak benar hanya saja kurang komunikasi saja, semua masyarakat berhak menanyakkan perihal tersebut, sebagai pelayanan publik, tidak pandang pilih, menurut per tanggal 29 september 2016, blangko KTP El sudah tidak ada.
“Jikapun ada warga yang belum dicetak KTP-el nya, bisa jadi ada kesalahan teknis seperti duplicate record yang menyebabkan NIK ganda dan KTP-el tidak bisa dikeluarkan, dan menurut aturan yang ada, semua warga negara Indonesia harus memilik KTP, serta KTP banyak fungsinya, terutama untuk urusan diantaranta pembuatan BPJS, kartu Asuransi dan lainnya, ” tutupnya. (Yeng)
