BPN Belum Keluarkan Izin PT Aditarwan

DAERAH, HEADLINE666 views

LAHAT, MS – Permasalahan pertanahan yang ada di Desa Lubuk Seketi, Desa beringin Jaya, Desa jajaran lama, Desa Sukamerindu, dan desa Purworejo ex SP 6 Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan PT Aditarwan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluatkan izin kepada PT Aditarwan. Hal itu ditegaskan Kepala BPN Lahat Joni effendi SH MKn kepada utusan masyarakat yang didampingi kuasa hukumnya Joko SH.

“PT Aditarwan ini perna mengajukan untuk pembuatan izin, untuk itu BPN melakukan pengukuran, tapi ada sanggahan dari masyarakat disamping itu juga, lahan yang diukur ada yang masuk dilahan trasmigerasi jadi prosesnya belum dapat di lanjutkan,” jelas Joni pada rapat bersama utusan masyarakat di oproom Pemkab Lahat, Selasa (4/1/22).

Lebih lanjut dijelaskannya, BPN melakukan pengukuran untuk mengetahui kejelasan letak tanah, bukan berarti izinnya langsung keluar, itu masih peroses yang ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Dilapangan adanya sangahan dari masyarakat dan proses itu di hentikan, sampai saat ini proses belum dilanjutkan,” terangnya.

Dengan adanya permasalahan ini Kepal BPN Lahat mengajak masyarakat untuk sama sama masyarakat untuk menjaga kondusifitas karena pemerintah selalu berupaya untuk mencegah konflik dan terus berusaha untuk membela hak-hak masyarakat.

“Ini kabupaten Kita jangan sampai kabupaten yang dicap tidak ramah dengan adanya masalah ini yang akan membuat kegaduhan, marilah sama sama untuk menjaga keamana kabupten Lahat,” ajaknya. (Nur)

News Feed