LAHAT, MS – Guna meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari Lahat) belum lama ini.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Lahat Joni Efendi SH MKn melalui Kasi PHPT(Penerapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Lahat Azwin Prayogi SHMH yang di dampingi Dovi Pratama SH selaku koordinator pendaftaran kantor BPN Lahat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini dasari oleh peraturan perundangan no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,undang-undang RI no.11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan Permen ATR BPN no.18 tahun 2021 tentang tata cara penetapan dan pengelolaan hak atas tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya Kerjasama antara BPN kabupaten Lahat Kejaksaan Ngeri Lahat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah dan juga untuk meningkatkan efektifitas dalam penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam kewenangan kejaksaan negeri Lahat yang melibatkan BPN Lahat ATR Kabupaten Lahat
“Dengan adanya kerjasama ini semoga kerjasama Kantor BPN Lahat dan Kejaksaan Negeri dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksinya di dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang tentunya akan dapat proses mengawal pembangunan di Kabupaten Lahat.” sampainya.