Dewan Godok Raperda Anak Jalan

LUBUKLINGGAU, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau sedikitnya menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pada rapat paripurna, Rabu (20/9/2017). Adapun raperda tersebut, antara lain mengenai pembinaan dan pengendalian anak jalanan, pengemis dan gelandangan.

Kemudian raperda mengenai minuman pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pengeloaan rumah kost. “Pada dasarnya anjal, pengemis dan gelandangan punya hak yang sama untuk mendapatkan tempat tinggal, kehidupan layak dan pendidikan. Inilah yang menjadi salah satu dasar dan pertimbangan kami,” ujar Murdianto, juru bicara Komisi I.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, keberadaan anjal, pengemis dan gelandangan tidak sesuai cita cita bangsa untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga semua pihak harus terlibat aktif dalam menangani masalah tersebut.

“Langkah kedepan kita dapat memberikan mereka pendidikan, memberdayakan mereka supaya hidup mandiri secara ekonomi sosial. Dan ini butuh peran serta pemerintah, elemen masyarakat,” katanya.

Menimbulkan keresahan dan arus lalulintas di jalan raya. Dengan adanya raperda keberadaan mereka dapat diminimalisir sehingga mencapai tujuan negara menjadikan mereka posisi yang layak dam memiliki peran di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Merismon mengungkapkan, kedepan perlu adanya peraturan daerah yang khusus mengatur tentang pengelolaan rumah kost.

“Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai kost, menciptakan rumah kost yang layak, melindungi semua pihak dan menciptakan lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed