LAHAT, MS – Belum terbentuknya Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat, membuat Upah Minim Kabupaten ( UMK) mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini sebesar Rp. 2.804.453.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lahat, H Imail Hanafi MTP melalui Kabid HI dan Jamsos, Aristoteles SH MH mengatakan, Dewan pengupahan yang baru akan dibentuk pada tahun 2019 ini, membuat penetapan UMP akhir 2018 masih mengikuti UMP, begitu pula upah minimum sektor. ” UMK Lahat baru bisa diusulkan kalau dewan pengupahan sudah terbentuk,” ucapnya.
Lanjutnya, dewan pengupahan itu sendiri terdiri dari Asosiasi pengusaha, Asosiasi buruh dan Pemerintah.
“Untuk Apindo belum ada. Tapi bila belum ada kita coba asosiasi pengusaha lain,” tambahnya. Selanjutnya, pihak Disnakertrans masih menunggu upah minimunm sektoral dari Provinsi. (nur)
