Dua Pejabat BSB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KMK

PALEMBANG, MS – Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 senilai Rp 13, 9 Milyar kepada PT Gatramas Internusa.

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama AWW, Analisis Kredit Menengah BSB, serta AH Pimpinan Divisi Kredit BSB.

“Hari ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH saat release, Senin (26/7).

Chandra menerangkan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun.

“Keduanya untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini keduanya belum dilakukan penahanan dikarenakan situasi pandemi saat ini serta kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun.

“Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka,” tukasnya. (pp/ms)

News Feed