oleh

Herlin Koisasi : Anggota PWI Tidak Boleh Merangkap Pengurus Organisasi Wartawan Lain

SEKAYU, MS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musi Banyuasin Herlin Koisasi,SH menegaskan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI Muba agar tidak merangkap di kepengurusan organisasi wartawan lain. Hal tersebut diungkapkan Herlin saat rapat internal pengurus PWI Muba (03/03/2021) di kantor PWI Muba Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu.

Dijelaskan Herlin Anggota PWI dilarang menjadi anggota dan pengurus di organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum, baik ditingkat nasional dan daerah. “Ya, karena ini suatu bentuk profesionalisme seorang wartawan,” tegas Herlin.

Menurut Herlin, pelarangan tersebut sesuai aturan yang ada dalam Peraturan Dasar Rumah tangga (PDPRT) PWI yakni, Pasal 10 yang berbunyi Anggota PWI dilarang Merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, dikatakan Herlin,seorang wartawan juga harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), karena dengan UKW seorang wartawan akan mengetahui apa tugas dan pungsinya sebagai seorang jurnalis dan betingkah laku baik dan terpuji dan juga sebagai tolok ukur seorang wartawan yang professional.

Herlin juga mengingatkan seorang wartawan untuk tidak menulis keluar dari kode etik jurnalistik (KEJ) agar terhindar dari perkara hukum yang mungkin saja bisa mengenai wartawan tersebut “Jangan melakukan penulisan yang bersifat memojokkan, menghujat memfitnah dan melakukan penulisan bersifat SARA,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang ada di beberapa media online tentang adanya anggota Pwi Muba yang mengundurkan diri dari kepengurusan yang ia pimpin, dengan santai Herlin menjawab itu sah-sah saja mereka mengundurkan diri. “Kita tidak bisa memaksa mereka tetap di PWI, bahkan saya mengapresiasi mereka dengan secara gentelment mengundurkan diri karena mereka saya rasa sudah tau aturan di organisasi PWI ini tidak boleh ada di organisasi lain makanya mengundurkan diri,” pungkasnya.

Kemudian ia juga berharap kepada teman-teman wartawan di organisasi manapun bernaung harus menjunjung tinggi etika profesi kewartawan. “Kita dengan selalu mengedepankan Kode Etik Wartawan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Muba Mirza Saputera, SH dengan tegas mewarning pengurus dan anggota PWI Muba yang kedepatan ada di organisasi wartawan lainnya. “Kalau ada masuk pengurus organisasi wartawan lain harus mengundurkan diri keanggotawan PWI Muba karena sudah jelas di atur dalam PDPRT PWI tidak bolah beroganisasi ganda,” jelas Mirza. ( Muslim )

News Feed