Kasek Panwaslu Linggau Dipecat, Ada Apa dengan Bawaslu Sumsel?

LUBUKLINGGAU, MS – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberhentikan Hendri Almawijaya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau.

Pemberhentian oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan ini dilakukan jauh dari akhir masa jabatan Kasek. Padahal jabatan Kasek Panwaslu Kota Lubuklinggau tersebut berjalan sekitar lima bulan .

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 107/SK/SS/SET/KP.00/I/2018.

Jika merujuk pada Peraturan Sekjen Bawaslu RI nomor 1 tahun 2013 Kasek Panwaslu kota diangkat dan diberhentikan oleh Kasek Bawaslu provinsi dengan alasan berhalangan tetap, menjadi terdakwa,melakukan pelanggaran kode etik.

Kemudian di pasal 18 ayat 1 menyebutkan pemberhentian bisa dilakukan atas usul Panwaslu namun harus menyebutkan alasan pemberhentian. Diayat 2 pemberhentian dimaksud pada ayat 1 harus didahului dengan pembentukan tim klarifikasi oleh Kasek Bawaslu Provinsi untuk mengkaji alasan pemberhentian.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Mirwan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika Sekretaris Panwaslu Kota Lubuklinggau diberhentikan oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan.

“Benar, sudah ado via telpon dari Kasek Provinsi Sumsel dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel,”katanya.

Lanjut Mirwan mengenai alasan dan sebab pemberhentian Kasek Panwaslu Lubuklinggau beliau tidak mengetahuinya.

“Yang punyo kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu, Kasek Propinsi,”ujarnya.

Saat awak media menanyakan apakah proses pemberhentian merupakan rekomendasi laporan dari Panwas Lubuklinggau, Mirwan menjawab tidak ada.

Sementara itu Ketua Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi saat di konfirmasi oleh wartawan lewat ponsel , beliau enggan berkomentar banyak.

“No Coment, tidak ada hubungan kerja dengan kami secara profesi,” kilahnya. (dhiae)

News Feed