PALEMBANG, MS – Majelis hakim dalam sidang kasus Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (28) menjatuhkan vonis hukuman enam bulan rehabilitasi. Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang itu, diketuai majelis hakim Ahmad Ardianda Patria. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9).
Dalam sidang itu, ketua majelis Ahmad Ardianda Patria, maupun hakim anggota, Wisnu Wicaksono dan Paloko secara bergantian membacakan putusan.
“Setelah mempertimbangkan, terdakwa divonis enam bulan rehabilitasi,” ujar majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria.
Seperti tuntutan JPU Ursula Dewi, hakim juga sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, pendukung dan kerabat putra mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya ini masih tetap memadati kursi pengunjung di dalam ruang sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, Ofi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dengan rehabalitasi selama enam bulan. Setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. (rin)