Oleh : NOVAS RIADY, SKOM
(Penulis adalah Mahasiswa S 2 Jurusan Informasi dan Komunikasi
STISIPOL Candradimuka Palembang)
PUBLIK, terutama publik pengguna transportasi baik moda darat maupun udara sempat dibuat bingung dan heran atas keluarnya kebijakan publik dikaitkan dengan pandemic Covid-19. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemangku kepentingan benar-benar sedang diuji.
Betapa tidak, sebagai contoh, kebijakan publik dalam kaitan dengan regulasi pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemic Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. Yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR (Polymerase Chain Reaction) atau antigen.
Tidak lama setelah mengeluarkan kebijakan publik tentang perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 km, Kemenhub cabut aturan wajib PCR/antigen perjalanan darat 250 km Kemenhub cabut aturan wajib PCR/antigen perjalanan darat 250 km.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid.
Semula semua penumpang pesawat sempat wajib tes PCR. Namun mulai 3 November 2021, aturan perjalanan pesawat terbang tak wajib tes PCR.
Kebijakan publik butuh partisipasi
Berbicara kebijakan publik, kita bicara konsep kebijakan lebih dulu.
Apa yang dimaksud dengan konsep kebijakan?
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
Sedangkan konsep kebijakan publik menurut Sulaiman (1998 : 24) adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus.
Dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.
Dalam konteks ini, pemerintah atau pemangku kepentingan perlu membuat kebijakan publik dikaitkan dengan pengendalian penularan dan berjangkitnya wabah Covid-19.
Pada hakikatnya kebijakan publik adalah cabang dari ilmu komunikasi, lebih tepatnya komunikasi massa atau komunikasi publik.
Artinya, kebijakan publik yang dikomunikasikan kepada publik. Disinilah hakikat kebijakan publik butuh partisipasi.
Tujuan kebijakan publik jelas untuk kepentingan tata kelola yang menyangkut public dengan harapan hak-hal yang lebih baik.
Tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya nilai-nilai oleh publik baik yang bertalian dengan barang publik (public goods) maupun jasa publik (public service).
Tujuan kebijakan publik tak lain yakni untuk mengatur kehidupan penduduk yang berada di suatu wilayah tertentu agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bersama.
Kebijakan publik sendiri merupakan suatu komponen yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan di sebuah negara.
Goal, atau tujuan pembuat kebijakan publik (public policy maker) adalah partisipasi.
Dalam konteks ini respon dan tanggapan masyarakat terhadap kebijakan publik tentang persyaratan PCR dan Antigen pengguna moda transportasi baik moda darat maupun udara.
Di sinilah pentingnya kebijakan publik yang komunikatif, humble dan humanis.
Di tingkat implementasi, kebijakan publik tentang wajib PCR atau Antigen sempat membingunkan sempat ada diskriminasi antara Pesawat dengan Kereta Api.
Tahapan proses pembuatan kebijakan publik diawali survey untuk mengidentifikasi problem atau masalah.
Harapannya, menjadi tidak permanen kareena hanya hitungan hari kebijakan public dicabut kembali.
Pada saat tahap penyusunan formulasi kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan.
Pertama, dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat.
Kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya.
Ketiga, ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik.
Keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.
Tahap pertama perlu kerangka acuan dan teori yang kuat dijadikan rujukan.
Melibatkan akademisi maupun praktisi kesehatan yang berkaitan dengan wabah virus Covid-19 baik virusnya maupun penyebarannya.
Sebagai contoh, ahli epidemiologi yang paham betul dengan “Flattning the curve” atau pelandaian curva merupakan indicator untuk upaya memperlambat penyebaran penyakit menular yang dalam kontesks ini adalah Covid-19.
Tahap kedua, kebijakan publik secara kontekstual dan tekstual cara penyusunannya menjadi jelas antara kebijakan, sebagai panduan dan rujukan, dengan tataran implementasi, logis, masuk akal dan mudah serta terukur di lapangan.
Mengapa kebijakan publik perlu di implementasikan?
Tujuan implementasi kebijakan adalah untuk menetapkan arah agar tujuan kebijakan publik dapat direalisasikan sebagai hasil dari kegiatan pemerintah.
Tahap ketiga, tahap ini menjadi penting dan strategis. Kenapa ? Karena tahap ini mensyaratkan ada organisasi sebagai operator sekaligus mesin dilapangan dalam pelaksanaan.
Organisasi disini bisa memanfaatkan organisasi yang sudah ada, atau ada penambahan personil dan struktur atau baru dengan melibatkan satgas dari eksternal.
Sebagai contoh, ketika kebijakan publik dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum (LPJU) konsekuensi logis harus ada organisasi yang secara khusus, serius, konsekuen dan konsisten mengawal dan menjaga serta melindungi warga masyarakat yang bekerja disektor essensial dan strategis serta vital terlindungi ketika pergi dan pulang dalam perjalanan di malam hari.
Inilah yang namanya kebijakan publik yang membuat warga nyaman dan man.
Tahap keempat, untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik.
Bukan sebaliknya. Karena kebijakan publik ya yang menguntungkan publik. Yang dibutuhkan publik.
Tahap kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.
Faktor partisipasi menjadi penting. Tanpa partisipasi, kebijakan publik tidak ada gunanya.
Tidak ada manfaatnya. Jangan sampai justru timbul antipasti.
