SEKAYU, MS – Kasus penembakan Maya Kartika Sari (33) warga Dusun 1 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada tahun 2015 silam, yang mengakibatkan Maya Kartika Sari tewas ditempat, rupanya masih meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Belakangan diketahui bahwa pelaku bernama Jhon Hendri Fanhar warga Desa Muara Teladan. Pelaku nekat menghabisi nyawa Maya lantaran sakit hati karena ayah mertuanya berpacaran dengan korban.
Saat di wawancarai awak media Rabu (08/01/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Frenki Dedi warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban pembunuhan (penembakan) Maya Kartika Sari mengatakan, dirinya menilai ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dikasus pembunuhan adiknya. “Tersangka Jhon ini sama sekali tidak pernah mengenal korban (Maya) sama sekali. Dan dipastikan ada dalang yang memerintahkannya. Saat saya membaca pers release di akun facebook Polres Muba, sepertinya tersangka diperintahkan oleh mertuanya,” ungkapnya.
Masih menurut Frenki, pendamping (pengantar) tersangka Jhon pada saat melakukan aksinya juga di temani oleh NV yang mengaku sebagai tukang ojek dengan mengendarai sepeda motor Merk Mio J. “Pertanyaannya kenapa NV sekarang sudah dibebaskan, apakah pihak kepolisian benar-benar sudah melakukan cek dan richek seperti menanyakan kartu keanggotaan ojeknya , mangkalnya di mana, pergi bekerja (ngojek) dari jam berapa sampai jam berapa, jangan main lepas saja,” pungkasnya.
Ditambahkannya, sore sebelum kejadian pembunuhan itu sekitar pukul 15.00 Wib, saksi dari pihaknya mengatakan ada mobil berhenti dipinggir jalan dan keluar lah seorang wanita sambil menunjuk rumah dan jendela kamar korban. “Seolah- olah memberitahukan posisi korban kepada tersangka (Jhon) yang pada saat itu berada di sana juga,” ujarnya.
Untuk itu selaku pihak keluarga korban ia mengharapkan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memohon kepada pihak yang berwajib menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Karena saya yakin di balik tersangka Jhon pasti ada dalang dan patnernya dalam dia (Jhon) melakukan aksinya,” kata Frenki.
Sementara, saat Polres Muba mengadakan press release pada saat waktu yang lalu, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk mengatakan tersangka sudah diamankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka melanggar pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” ujar Kapolres. (Muslim/ Team)
