MUSIRAWAS, MS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan kalau lembaga yang kali pertama dibentuk dijaman kepemimpinan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri sudah ada di Kabupaten Mura. Secara tidak langsung ini menunjukkan kalau KPK sudah memberikan warning keras kepada Pemkab Mura agar menjalankan program pemerintahan sesuai aturan berlaku.
“Memang benar kalau dari hasil pertemuan OPD dan KPK secara gamblang koordinator wilayah 2 KPK, Aldinsyah Nasution menegaskan kalau KPK sudah ada di Mura untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan warning pada OPD agar bekerja sesuai program,” jelas Inspektur Inspektorat, Alexander Akbar.
Ditemui diruang kerjanya mantan Kabag Pembangunan Setda Mura tersebut menjelaskan tidak hanya Kabupaten Mura yang kena radar KPK, namun delapan kabupaten/kota di Sumsel lain juga jadi target pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan KPK.
“Ada 12 poin penting disampaikan KPK, dan harus diterapkan di Pemkab Mura. Namun dari 12 program tersebut baru bisa dilaksanakan secara maksimal awal tahun depan, untuk saat ini kita harus siapkan perangkatnya terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam rapat tertutup baik KPK dengan OPD maupun dengan anggota DPRD Kabupaten Mura dijelaskan Alex, KPK selalu menekankan untuk pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah kebocoran PAD tersebut dengan program berbasis tekhnologi.
“Semua OPD wajib menerapkan E planing dan E budgeting, keduanya harus matching dan sinkron. Semua itu guna mencegah ada kegiatan yang muncul tanpa perencanaan sebelumnya, dan untuk memudahkan juga dalam penyampaian informasi publik,” jelasnya.
Tak hanya itu Pemkab Mura juga dituntut dalam pencapaian program kerja setiap tahunnya, dan dipantau setiap bulannya.
Dari 12 poin yang disanpaikan KPK antara lain mengenai Unit layanan pengadaan (ULP) juga menjadi sorotan, KPK meminta agar dibuatkan badan tersendiri jangan adhock, dengan harapan agar fokus pada program kerja. Perizinan yang satu pintu, penghapusan pungli dan penambahan insentif juga bagi pejabat.
“Penambahan insentif bertujuan agat pejabat dapat fokus dalam pencapaian kerjanya, bilamana masih belum maksimal kerjanya berarti memang SDMnya patut dipertanyakan, tetapi untuk pemberian insentif perlu dikaji karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah,”jelasnya. (dhia)