* Ancam Bakal Lakukan Gugatan Melawan Hukum
PALEMBANG – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Kamis (31/7/2025) usai persidangan di Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang , Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri dan rekan melakukan pengecakan ke lokasi sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang.
Dimana lokasi tersebut kini tengah dibangun oleh salah satu perusahaan .
Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di objek sengketa ini sudah ada aktivitas pembangunan.
“Kami sudah melakukan beberapa keberatan. Langsung keberatan pertama, berikan somasi yang pertama kepada pihak PT Permata Sentra Properindo. Yang kedua, kami juga meminta klarifikasi kepada pihak Pemkot Palembang, apakah memungkinkan di objek sengketa yang di lokasi yang terbit ini, ada izin mendirikan bangunan seperti apa,”katanya.
Karena menurutnya bahwa SHGB 351 itu sudah expired, sudah berakhir di tahun 2020.
“Pertanyaannya, apakah memungkinkan IMB bisa dimajukan kalau memang sedang ada kegiatan. Yang kedua, bahwa objek 351 bersama 339 itu, terus di jalan ini, adalah merupakan objek sekitar di 340. Seharusnya ketika ada objek sengketa itu menjadi status quo. Maka ketika menjadi status quo, tidak ada boleh melalui hak termasuk aktifitas-aktifitas,”katanya.
Selain itu menurutnya pihak PT Permata Sentra Properindo Telah melakukan permohonan eksekusi Nomor 13.
“Dasar Nomor 13 itu kami melakukan bantahan. yang sekarang sedang berperkara di 340. Artinya objek yang mau dieksekusi tadi, yang kemudian hari ini terbit ataupun ada aktivitas pekerjaan, sehingga menurut kami menjadi objek 340. Yang selanjutnya, setelah kami telusuri, SHGB milik terlawan I PT Permata Sentra Properindo tadi adalah expired, yang dimana sekarang sedang berproses, ini duga ada aktivitas kegiatan-kegiatan. Nah ini yang kami sudah pertanyaan ke Walikota,”katanya.
Harusnya menurut Hambalidi IMB di lokasi disengketakan ini tidak keluar.
“Harus dipertanyakan jika memang ada aktivitas di objek ini pada hari ini,”katanya.
Atas aktivitas pembangunan di lokasi sengketa ini, pihaknya kembali akan melayangkan surat kepada pihak Wali Kota Palembang.
“Untuk surat berikutnya, akan meminta secara tegas kepada pihak Wali kota, kalau memang ada IMB tentu harus ditinjau ulang IMB tersebut, karena IMB berdiri di SHGB yang sudah expired. Dan kemudian SHGB 351 berdiri ddi lokasi klien kami yang masih dalam keadaan sita jaminan sejak tahun 1948. Kemudian tentu kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan terkait dengan kegiatan pada hari ini secara tegas. Kemungkinan besar kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,”katanya.
Sebelumnya Jumat (4/7/2025) saat pihak Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lapangan dengan melakukan pemeriksaan setempat terkait kasus sengketa kawasan lahan eks bioskop Cinde, Jalan Panca Warna, Ilir Timur I Palembang, kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata SH MKn menjelaskan bahwa objek eksekusi adalah lahan yang masuk dalam SHGB nomor 351 dan 339, berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bekas bangunan bioskop Cineplex Palembang. (*)