PRABUMULIH, MS – Rifo Wihardo (31) warga Jalan Arimbi Gang Karim diringkus tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 03.30 WIB. Pasalnya, tersangka telah membawa lari motor milik Aditya Pratama Putra.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH mengatakan, tertangkap tersangka berdasar Lp/B /143/VIII/2017/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR atas nama korban Aditya Pratama Putra. Dimana, Kamis (24/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka meminta diantarkan korban menggunakan sepeda motor ke Jalan Dieng dengan alasan untuk mengambil sesuatu. Namun, tersangka minta memutar kembali arah ke Jalan Padat Karya.
Sesampai ditempat kejadian perkara (TKP) tersangka menyuruh korban untuk menunggu di warung es pinggir jalan. Semntara motor dipinjam oleh tersangka. Namun, setelah di tunggu namun sekian lama, tersangka tidak kembali lagi bersama motor milik korban. “Ya, atas laporan korban Aditya kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Alhasil, dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka. Dus, tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dan Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Gharasa Zahra Zahirah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Alipatan depan SD N 2 Prabumulih. “Pelaku langsung kita amankan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan peyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (nor)
