MUSI BANYUASIN, MS – Kasus pencemaran nama baik Jumi Hamza yang merupakan salah satu anggota Polres Musi Banyuasin bertugas di Polsek Babat Toman yang dilakukan Andy Harahap di Media sosial (Medsos) beberapa waktuvlalu berlanjut di meja hijau. Senin (13/01/2020), Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin meminta keterangan saksi, ketika menggelar sidang perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Andy Harahap.
Sebelumnya, berdasarkan cuitan Andy Harahap yang disinyalir kuat mencemarkan nama baik Jumi Hamza melalui akun di medsos, hingga akhirnya terjerat UU ITE dan harus menyeret Andy kemeja hijau.
Bahkan ketika sidang sedang berlangsung salah satu saksi Iwan Hendrawan sempat emosi terhadap terdakwa. Pasalnya terdakwa terlihat berupaya memancing-mancing emosi saksi.
Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa yang terlihat sengaja melakukan provokasi, akhirnya Iwan Hendrawan tak kuasa menahan emosi, hingga harus memaksa keamanan sidang untuk melerai.
“Ketika ketua hakim memanggil korban, saksi dan terdakwa kedepan untuk menunjukan barang bukti berupa printnan screenshot, kemudian pada saat Hakim ketua menyuruh semua kembali ke tempat dan saat itulah terdakwa diduga sengaja menyenggolkan bahunya ke saya,” ujar Iwan.
Selanjutnya pasca insiden tersebut, suasana sidang pun sempat memanas dan jeda sesaat. Kemudian setelah situasi membaik dan dipastikan kondusif hakim pun kembali melanjutkan hingga sidang usai. (Rill /Muslim)
