Mantan Kepala BPBD OKU Dijebloskan Ke Penjara

HEADLINE479 views

Baturaja, MS – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), M Nasir dijebloskan ke Rumah tahanan (rutan) Sarang Elang, Baturaja, Selasa (27/9).
Penahanan Nasir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan talud di seputaran wilayah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013 lalu. Yang diduga merugikan negara sekitar Rp 90 juta. Saat itu yang bersangkutan selaku PPK.

Penahanan terhadap Nasir sendiri dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Nasir selama 3 jam lebih sejak pagi hingga siang. Sekitar pukul 12.10 WIB, Nasir langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Baturaja setelah sebelumnya menandatangani berkas penahanan di ruang Kasi Pidsus, AntonNA.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa dan terbukti bersalah jadi langsung kita tahan di Rutan Sarang Elang Baturaja,” ujar Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno melalui Kasis Pidsus, Anton NA, disamping Kasi Intel, Indra Senjaya.

Menurut Anton, karena perbuatannya tersebut, Nasir dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  penjara diatas 5 tahun.

Nasir sendiri dibeberkan dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2016 lalu, setelah keluar audit BPK dan kelengkapan fakta fakta serta keterangan. “Jadi setelah ada bukti kuat baru ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan dia sudah banyak saksi yang diperiksa terkait kasus ini, dimana ada sekitar 25 orang. Utamanya orang-orang di seputaran Pemda itu sendiri. Bahkan diantaranya ada pejabat yang berada di level atas Nasir.

Penetapan tersangka terkait kasus itu sendiri baru Nasir seorang. Mengenai apakah bakal ada tersangka lain, pihak Kejari tak mau berandai-andai. “Lihat saja perkembangannya kasus ini, apakah ada tersangka lain,” tegasnya.
Disinggung mengenai barang bukti, pihak Kejari mengklaim bahwa dokumen dan data-data terkait kasus tersebut dirasa cukup untuk menggiring yang bersangkutan ke meja hijau. Selama pemeriksaan, tersangka juga cukup kooperatif.

Namun sebetulnya, pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka merupakan panggilan yang kedua. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir dengan tidak ada alasan urgen.

Diketahui, M Nasir lengser dari jabatannya sebagai kepala BPBD OKU pada Jumat lalu, saat Bupati OKU merombak kabinetnya pada eselon III dan IV di halaman rumah dinasnya.

Nasir termasuk pejabat yang masuk bangku panjang dan menjadi staf biasa alias sebagai fungsional umum pada bagian organisasi Setda OKU. Posisinya digantikan mantan Sekcam Lubuk Batang. (kk)

News Feed