Medco E & P Pastikan Operasi Berjalan Dengan Standar Lingkungan Tertinggi

HEADLINE, NASIONAL547 views

JAKARTA, MS – Bagi PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P), Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan merupakan komitmen perusahaan dalam melakukan semua aktivitas. Berbagai program dalam upaya turut mendukung daya dukung lingkungan hidup merupakan perhatian utama perusahaan.

Sehubungan dengan kejadian tumpahan minyak mentah akibat penggesekan dan perusakan pipa Medco E&P oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, perusahaan telah melakukan berbagai langkah pembersihan tumpahan minyak.

Senior Manager Relations PT Medco E&P Indonesia Teguh Imanto menyayangkan kejadian penggesekan pipa yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga negara,” ungkap Teguh, Jumat (10/2/2017).

Menurut dia, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, semua instalasi migas merupakan milik negara, wajib dilindungi oleh aparat negara dan masyarakat. “Mari kita bersama-sama menjaga asset milik negara itu,” ujar Teguh.

Ia mengatakan, penggesekan pipa diketahui Pekerja Medco E&P pada 16 November 2016. “Setelah tahu ada kebocoran, perusahaan langsung melakukan perbaikan pipa yang digesek dan pembersihan tumpahan minyak mentah. Setelah perusahaan berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan melaporkan kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten PALI serta kepolisian setempat,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya melakukan pembersihan tumpahan minyak dari 20 November hingga akhir Desember 2016. “Minyak hasil pembersihan ditampung dan diangkut ke fasilitas operasi perusahaan,” tegas Teguh.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembersihan tertunda akibat adanya tuntutan yang di luar kewajaran. Perusahaan terus melakukan upaya-upaya intensif dalam berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna melanjutkan kegiatan pembersihan dengan tetap berpegang pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Medco E & P adalah salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah naungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK MIGAS). Sesuai Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan Beracun pasal 39 ayat 2 poin c, penanggung jawab kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Apabila dapat membuktikan adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tersebut seperti halnya tindakan penggesekan atau perusakan pipa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya. (nor/rill)

News Feed