Hanya Melinda WNA Menetap di Linggau

DAERAH, HEADLINE585 views

LUBUKLINGGAU, MS – Berdasar data atau jumlah permintaan pembuatan untuk mengurus Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuklinggau, mencatat hanya satu “wong bule” alias warga negara asing (WNA) tinggal di Lubuklinggau.

“Dari 2014 sampai sekarang, baru satu yang minta SKTT yakni warga negara Amerika bernama Melinda. Nah, setelah itu tidak ada lagi WNA yang mau buat SKTT,” kata Kepala Disdukcapil Lubuklinggau, Johan Sitepu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, Sri Murniati.

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk pendataan orang asing itu dilakukan oleh pihak imigrasi. Sedangkan Disdukcapil sendiri tergabung dalam anggota tim yang ketuanya dari imigrasi. Tim tersebut yakni PORA.

Lebih lanjut, setiap orang asing yang datang ke Lubuklinggau harus membawa Kitas (Keterangan izin tinggal terbatas). Itu dikeluarkan oleh Kemkumham. Kemudian lapor ke Disdukcapil untuk dikeluarkan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT). (dhiae)

News Feed