Miliki Senpira, Arifin Diciduk Polisi

KRIMINAL453 views
Pelaku Arifin bersama barang bukti saat di Mapolsek Prabumulih Timur.
Pelaku Arifin bersama barang bukti saat di Mapolsek Prabumulih Timur.

PRABUMULIH, MS – Arifin (37) warga Desa Talang Nangko, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dari badan pelaku polisi menemukan senjata api rakitan (Senpira).

Pelaku berhasil diringkus saat sedang duduk di Taman Prabujaya, Kota Prabumulih, Senin (11/7)  sekitar pukul 23.30 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku senpira dan motor Honda Mega Pro. Akibatnya, pelaku digelandang polisi ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa Sik M.TCP melalui Kapolsek Prabumulih AKP Sugeng Pranoto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rikiyanto Atmaja SH membenarkan telah menangkap pelaku. “Saat itu anggota sedang melakukan penyelidikan kasus curanmor,” ujar Sugeng.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penggeledahan. “Ya, polisi mendapatkan senjata api rakitan dari tangan pelaku. Dan langsung saja pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa senpira itu milik temannya. “Pistol itu bukan punyo aku, tapi punyo kawan aku. Aku bawa pistol itu untuk jago diri,” pungkas pelaku.

Ia menjelaskan, dirinya nongkrong di Taman Prabujaya hendak menunggu teman yang mau jual kendaraan roda dua. “Aku nunggu kawan aku Dedi yang nak jual motor. Tapi dio dak datang-datang. Dak tau, ado polisi sedang patroli aku langsung digeledah,” ungkap Arifin. (nor)

News Feed