MUARAENIM, MS – Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung Jumat malam (5/5/2017) meringkus Juntak (44) warga kampung II Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim Jumat malam (5/5/2017). Pria pengangguran tersebut dicokok petugas di rumahnya karena diduga menjadi pengedar ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan pelaku, ungkap Arsyad berawal dari informasi yng didapat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya anggota Polsek Tanjung Agung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Enjang Rusmana menuju kediaman tersangka dan melakukan penangkapan tersangka,” papar Arsyad.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Arsyad ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket kecil yang dijual Rp 10ribu per paket, uang tunai Rp 40ribu, 2 buah papir, 1 buah staples dan 1 buah HP merk SPC milik tersangka. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak Kepolisian untuk selanjutnya dilakukam pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya. (dev)
